Remisi Kemerdekaan, Kesempatan Menata Hidup

Gubernur Bali Wayan Koster Menyerahkan Remisi kepada Para Penerima Remisi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin (17/8/2026).

Gubernur Bali Wayan Koster Menyerahkan Remisi kepada Para Penerima Remisi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin (17/8/2026).

Badung,diaribali.com—

Kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari penjajahan. Bagi warga binaan pemasyarakatan, kemerdekaan juga menjadi kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata kembali kehidupan. Pesan itu mengemuka dalam Upacara Pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin (17/8/2026).

Gubernur Bali Wayan Koster membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam upacara yang digelar bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tahun ini, peringatan kemerdekaan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Dalam sambutan tersebut, Agus mengatakan tema kemerdekaan memiliki makna penting bagi sistem pemasyarakatan. Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap menjunjung nilai kemanusiaan.

“Kesempatan untuk memperbaiki kehidupan” menjadi salah satu pesan utama bagi para penerima remisi. Negara, kata Menteri, memberikan penghargaan atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan sekaligus membuka jalan menuju reintegrasi sosial.

Secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Para penerima remisi diminta tidak menjadikan pengurangan masa pidana sekadar sebagai kabar baik, tetapi sebagai titik balik. Mereka didorong terus mengikuti pembinaan, mengasah keterampilan, membangun karakter, dan mempersiapkan diri agar ketika kembali ke tengah masyarakat tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Di Bali, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Dr. Andi Wijata Rival melaporkan terdapat 3.060 narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana. Dari jumlah tersebut, 3.026 orang telah terealisasi, terdiri atas 2.925 penerima RU I/PMPI I dan 101 penerima RU II/PMPI II.

Remisi juga diberikan kepada warga negara asing. Sebanyak 70 WNA tercatat menerima Remisi Umum, dengan rincian 66 orang penerima RU I dan empat orang penerima RU II.

Menurut Andi, pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan. Pengurangan masa pidana diharapkan menjadi dorongan agar warga binaan menunjukkan perubahan perilaku dan semakin serius mengikuti program pembinaan.

Namun, pesan Menteri tidak hanya ditujukan kepada warga binaan. Jajaran pemasyarakatan juga diminta menjaga integritas dan profesionalisme. Tidak boleh ada ruang bagi petugas yang terlibat dalam peredaran narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, penyelundupan barang terlarang, maupun pelanggaran hukum dan etik lainnya.

Pada momentum yang sama diluncurkan Program Bina Prima di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Program ini ditujukan bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib, dengan pendekatan evaluasi, konseling, dan pembinaan karakter agar mereka memahami kesalahan, memperbaiki perilaku, dan kembali mematuhi aturan.

Pemerintah berharap penguatan pembinaan tersebut membuat sistem pemasyarakatan semakin profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas. Hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya serta jajaran terkait.

Bagi mereka yang menerima remisi, hari kemerdekaan tahun ini bukan sekadar tanggal merah. Ia menjadi pengingat bahwa setiap kesalahan masih menyisakan ruang untuk berubah—dan setiap kesempatan kedua harus dibayar dengan keberanian untuk menjadi lebih baik. (db)