Ranperda Pariwisata Bali, Koster Soroti Wisatawan Nakal

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (6/4/2026).

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (6/4/2026).

Denpasar,diaribali.com—
Gubernur Bali, Wayan Koster, memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan II yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, di Kantor DPRD Bali, Senin (6/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Koster menjelaskan pariwisata masih menjadi tulang punggung perekonomian Bali dengan kontribusi sekitar 66 persen terhadap pertumbuhan ekonomi Bali dan 53,6 persen terhadap devisa pariwisata nasional. Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali pada tahun 2025 tercatat mencapai 7,05 juta orang, meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar 6,3 juta orang.
Selain itu, tren kunjungan wisatawan pada awal tahun 2026 juga menunjukkan peningkatan. Pada periode Januari–Maret 2026, kunjungan wisatawan domestik tercatat 968.313 orang atau meningkat sekitar 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Sementara wisatawan mancanegara mencapai 1.645.169 orang atau meningkat sekitar 2,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Namun demikian, Koster menegaskan pertumbuhan pariwisata juga diikuti berbagai persoalan dan tantangan serius. Di antaranya kemacetan lalu lintas, alih fungsi lahan pertanian, persoalan sampah dan kerusakan lingkungan, keterbatasan air bersih, serta kesenjangan ekonomi antara wilayah Sarbagita dan luar Sarbagita.
Selain itu, ia juga menyoroti perilaku wisatawan asing yang melanggar aturan, meningkatnya kasus narkoba dan prostitusi, munculnya komunitas warga negara asing yang eksklusif, praktik usaha ilegal, serta berbagai kasus kriminal seperti perjudian online, penculikan, dan tindakan kekerasan yang melibatkan warga negara asing.
Menurut Koster, berbagai persoalan tersebut menjadi dasar penyusunan Ranperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas yang bertujuan menata pariwisata Bali agar lebih tertib, berkualitas, berbasis budaya, serta memberikan perlindungan dan prioritas kepada masyarakat lokal Bali.
Sementara itu, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pariwisata dan kegiatan usaha lainnya untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, penguatan budaya, serta peningkatan keamanan dan kualitas pariwisata Bali.
Koster menegaskan, melalui dua ranperda tersebut, Pemerintah Provinsi Bali ingin memastikan pariwisata Bali tidak hanya memberikan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tetap menjaga kelestarian alam, budaya, serta memberikan kesejahteraan yang adil bagi masyarakat Bali. (Art)