

Problematika Penerapan Hukum Waris di Indonesia
DENPASAR, diaribali.com – Warisan menjadi salah satu pembahasan yang selalu melekat kepada keluarga. Membicarakan warisan tentunya dilakukan ketika adanya tirkah atau hak kepemilikan harta peninggalan pindah dari pewaris ke ahli waris.
Biasanya, warisan yang dibagikan dengan adil sesuai hukumnya memberikan dampak positif bagi ahli waris. Namun bagaimana dengan yang tidak mendapat bagian secara adil?
Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orwil Bali bersama Dompet Sosial Madani (DSM) Bali pun membuat seminar pembahasan terkait hukum waris di Indonesia. Mengambil tema “Problematika Penerapan Hukum Waris di Indonesia”.
Pembahasan yang dilangsungkan di DPD Bali pada Minggu (14/7/204) ini menghadirkan beberapa tokoh penting sebagai narasumbernya.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bali Drs H Ketut Imaduddin Djamal, SH.,MM yang diwakili Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali Dr H Acep Saifuddin, S.H., M.Ag mengatakan kegiatan pembahasan yang diadakan ICMI Orwil Bali sangat baik.
“Ini perlu ditindaklanjuti untuk di Indonesia secara keseluruhan. Tidak hanya sebatas pembicaraan, karena hukum waris masih banyak menyimpan masalah sehingga perlu diselesaikan,” kata Acep, Minggu (14/7/204).
Ia menjelaskan hukum waris di Indonesia khususnya harus bisa disosialisasikan agar nantinya permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan dengan benar. Adapun substansi hukum waris juga perlu ditingkatkan.
Hal senada juga dikatakan anggota DPD Bali H Bambang Santoso. Ia mengatakan seminar yang diadakan ICMI Orwil Bali menjadi suatu kegiatan yang positif dan menarik karena sangat melekat di masyarakat.
“Acara ini penting karena pembahasan ini bisa mencerdaskan anak bangsa dan meminimalisir kericuhan di masyarakat awam sehingga dengan adanya kegiatan ini, hukum waris di Indonesia bisa disampaikan kepada masyarakat dengan sebenar-benarnya,” ucap Bambang Santoso.
Dilain itu, Johan Saleh selaku Dewan Syariah LAZ DSM Bali yang menjadi narasumber di acara ini berharap kegiatan ini bisa terus dilakukan. Mengingat pembahasan ini menyangkut dengan harta warisan dan permasalahan yang melekat di masyarakat.
“Hukum waris di Indonesia ini sangat komplek dan perlu disosialisasikan karena bukan hanya membicarakan tentang harta tetapi bagaimana semuanya bisa mendapatkan hal sesuai dengan syariatnya,” ujar Johan Saleh.
Sementara itu, Ketua ICMI Orwil Bali Hj Farida Hanum Ritonga mengatakan kegiatan ini sebagai langkah awal untuk bisa mengedukasi kepada masyarakat khususnya mengenai hukum waris di Indonesia.
“kita ingin memberikan sesuatu yang bermanfaat pada Islam khususnya dan masyarakat Bali umumnya tentang hukum waris. Alhamdulillah, ternyata pembahasan ini sangat direspon baik oleh peserta,” jelas Farida.
Ia mengungkapkan seminar hukum waris ataupun lainnya, khususnya yang melekat di masyarakat akan berlanjut. Hal ini dilakukan sesuai visi ICMI yang ingin mewujudkan kekuatan IMTAQ IPTEK untuk masyarakat agar memiliki wawasan lebih baik.
Farida pun berharap kedepannya kegiatan ini bisa kembali berlanjut dan bisa mencerahkan pandangan masyarakat terutama hukum waris ini. Bahkan animo peserta yang cukup besar, tidak menuntut kemungkinan akan menghadirkan peserta yang lebih banyak dengan konsep yang berbeda-beda.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, umat ini bisa tercerahkan dengan apa yang dilakukan seperti apa yang kita lakukan diawal ini. Ada kemungkinan akan diadakan (seminar di daerah-daerah), cuman konsepnya yang kita bedakan,” imbuhnya.
Diakhir kegiatan, ICMI Orwil Bali memberikan plakat kepada narasumber yang hadir. Ini dilakukan sebagai bentuk terimakasih dan apresiasi kepada narasumber yang membantu memberikan wawasan kepada para peserta seminar hukum waris. rl