
Perkuat Program Anti Pencucian Uang, Bank Indonesia Bali Lakukan Langkah Strategis

BADUNG, diaribali.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (KPw BI Provinsi Bali) melakukan beberapa langkah strategis untuk memperkuat penegakan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT) di Provinsi Bali.
Beberapa strategi yang dilakukan antara lain melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan, optimalisasi pengawasan KUPVA BB, serta melalui pertukaran data dan informasi untuk memantau transaksi yang mencurigakan (suspicious transaction).
Selain itu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan yang lebih aman dan transparan baik bagi penyelenggara KUPVA BB maupun konsumen, BI Bali terus melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah, Otoritas terkait, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan BI Bali, Erwin Soeriadimadja dalam acara Seminar Internasional dengan tema “Strengthening Internasional Cooperation on Asset Recovery and Urgency of Detection of Illicit Financial Flows on CyberEnabled Fraud” pada Jumat (17/05) di VOUX Hotel & Suites Bali.
Lebih lanjut dikatakan, berbagai upaya tersebut membuahkan hasil, dimana hasil penilaian TPPU berdasarkan area geografis/provinsi pada SRA (Sectoral Risk Assessment) Bank Indonesia tahun 2021, Provinsi Bali tergolong sebagai wilayah berisiko rendah. Penegakan hukum terhadap TPPU dan TPPT tetap menjadi perhatian karena potensi terjadinya tindak pidana tersebut akan selalu terbuka ke depannya.
“Peran industri sangat penting karena memiliki pemahaman yang mendalam tentang kegiatan operasional termasuk dalam mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan dengan lebih efektif. Beberapa penguatan terhadap pemenuhan APU-PPT BB di Provinsi Bali membutuhkan peran aktif penyelenggara jasa keuangan termasuk pelaku KUPVA BB,” jelas Erwin.
Peran aktif Direksi dan Komisaris Penyelenggara KUPVA BB di Provinsi Bali secara umum telah menunjukkan komitmennya untuk terus mendorong penerapan APU-PPT seperti misalnya pembuatan SOP internal Perusahaan dan keikutsertaan dalam sosialisasi atau kegiatan yang terkait dengan program APU & PPT.
Namun demikian, lanjut Erwin, hal ini masih perlu didorong terus ke depannya mempertimbangkan semakin berkembangnya teknologi, kompleksnya ketentuan dan semakin beragamnya nasabah/konsumen yang dihadapi oleh penyelenggara.
Pelaksanaan CDD (Customer Due Diligence) dan EDD (Enhanced Due Diligence) Hal ini mencakup proses permintaan data nasabah baik yang sederhana sampai dengan pendalaman informasinya. Kedua hal ini adalah penting bagi Penyelenggara guna mengidentifikasi nasabah/konsumen dan selanjutnya mengidentifikasi kewajaran transaksi nasabah.
Konektivitas data dengan Dukcapil juga perlu didorong lebih lanjut untuk mengoptimalkan pelaksanaan CDD dan EDD oleh penyelenggara. Kepatuhan Pelaporan terkait APU-PPT Kesadaran atas kewajiban pelaporan oleh Penyelenggara masih perlu ditingkatkan ke depannya.
Hal ini mempertimbangkan hasil temuan pengawasan baik onsite maupun offsite dari KPw BI Provinsi Bali yang menunjukkan masih minimnya pelaporan penyelenggara atas transaksi keuangan mencurigakan (tidak wajar) yang terjadi pada perusahaannya. Dalam hal ini perlu juga didukung dengan proses dan mekanisme Informasi tentang KPw BI Provinsi Bali: Telp. (0361) 248982 – 89, e-mail: KPwBali-UK@bi.go.idpelaporan yang mudah, cepat dan tepat. Besar harapan kami kedepannya proses ini dapat dikawal bersamasama oleh Penyelenggara, Bank Indonesia selaku pengawasa dan PPATK selaku pihak penerima laporan. Zor