

Perkuat Nasionalisme, Gubernur Keluarkan SE Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Denpasar,diaribali.com–
Gubernur Bali Wayan Koster melayangkan Surat Edaran (SE) nomor 6 tahun 2025 untuk meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat terhadap tanah air dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya atau diperdengarkan. Hal tersebut disampaikan Koster melalui konferensi pers di Gedung Gajah, rumah jabatan Gubernur, Selasa (4/3).
Kebijakan ini dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Pemerintah Nomor
44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Koster menambahkan edaran ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, diminta kepada Bapak/Ibu/Saudara untuk memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan,
yakni:
a. setiap hari kerja pukul 10.00 WITA yang dilanjutkan dengan memperdengarkan
dan/atau mengucapkan teks Pancasila; dan
b. pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam
upacara untuk menghormati Bendera Negara.
2. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan
pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung;
3. Ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan,
maka setiap orang (sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi
membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain apabila dihentikan) wajib
menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak/sikap sempurna
di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir;
4. Bupati/Walikota agar menugaskan Pimpinan Perangkat Daerah, Lurah, dan Kepala
Desa/Perbekel untuk melaksanakan Surat Edaran ini;
5. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali bertugas melakukan
pembinaan dan pengawasan untuk memastikan Surat Edaran ini dilaksanakan secara
efektif, tertib, dan sesuai kearifan lokal; dan
6. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
“Ini sebagai mendukung kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto program Nawa Cita. Kalau di Bali rasa nasionalisme kita tinggi, namun perlu untuk dipupuk kembali,” harap Koster memungkasi. (Art)