ucapan nyepi dan idul fitri warmadewa

Perkuat Nasionalisme, Gubernur Keluarkan SE Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

IMG-20250304-WA0017
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra

Denpasar,diaribali.com
Gubernur Bali Wayan Koster melayangkan Surat Edaran (SE) nomor 6 tahun 2025  untuk meningkatkan rasa nasionalisme  masyarakat terhadap tanah air dengan menyanyikan   Lagu Kebangsaan Indonesia Raya atau  diperdengarkan. Hal tersebut disampaikan Koster melalui konferensi pers di Gedung Gajah, rumah jabatan Gubernur, Selasa (4/3).

Kebijakan ini dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Pemerintah Nomor
44 Tahun 1958 tentang  Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Peraturan Menteri Dalam  Negeri  Nomor 71  Tahun 2012  tentang  Pedoman  Pendidikan  Wawasan Kebangsaan.

Koster menambahkan edaran ini dikeluarkan   dalam rangka  meningkatkan  semangat  nasionalisme  serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia,  diminta  kepada  Bapak/Ibu/Saudara  untuk memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan,
yakni:
a. setiap hari kerja pukul 10.00 WITA yang dilanjutkan dengan memperdengarkan
dan/atau mengucapkan teks Pancasila; dan
b. pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam
upacara untuk menghormati Bendera Negara.
2. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan
pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung;
3. Ketika Lagu  Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan,
maka setiap orang (sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi
membahayakan   diri   sendiri   dan/atau   orang   lain   apabila   dihentikan)  wajib
menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak/sikap sempurna
di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir;
4. Bupati/Walikota agar menugaskan Pimpinan Perangkat Daerah, Lurah, dan Kepala
Desa/Perbekel untuk melaksanakan Surat Edaran ini;
5. Kepala  Badan  Kesatuan  Bangsa  dan  Politik Provinsi  Bali  bertugas  melakukan
pembinaan dan pengawasan untuk memastikan Surat Edaran ini dilaksanakan secara
efektif, tertib, dan sesuai kearifan lokal; dan
6. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Gerebek Pengoplos Gas LPG di Gianyar dan Denpasar, Keuntungan Capai Rp 650 Juta Per Bulan

Demikian Surat Edaran  ini disampaikan  untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

“Ini sebagai mendukung  kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto program Nawa Cita. Kalau di Bali rasa nasionalisme kita tinggi, namun perlu untuk dipupuk kembali,” harap Koster memungkasi. (Art)