Pengedar Barang Haram Diringkus Satuan Narkoba Polres Buleleng
BULELENG, diaribali.com – Tiga pengedar Narkoba dan dua pemakai diringkus Satuan Narkoba Polres Buleleng Saat pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Tahun 2023 yang berlangsung sejak 10 Mei hingga 25 Mei 2023.
Tiga penggedar narkoba tersebut, yakni; Nyoman TS Alias Tenang (46), MA Alias Adam (41) dan MH Alias Hilmi (27), dan pemakai Gede W Alias Dian dan Gede ASA Alias De’Pong.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., menjelaskan, pengedar narkoba Nyoman TS Alias Tenang (46) ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 di pinggir jalan depan SPBU Desa Tukad Mungga Buleleng dan pada dirinya ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 2.74 gr bruto (2,44 gr netto) yang saat itu disimpan di saku celana sebelah kanannya.
”Terhadap terduga Nyoman TS Alias Tenang, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun atau dengan minimal 1 miliar maksimal 10 miliar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,“ ucap Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., bersama dengan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., M.H., saat press konferen, Senin (29/5/2023)
Sedangkan pengedar narkoba, MA Alias Adam (41) dan MH Alias Hilmi (27), saat bersama-sama saat mengendarai sepeda motor dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 pada pukul 13.00 wita di pinggir jalan Banjar Dinas Labuhan Aji Desa Temukus Buleleng dan pada saat dilakukan penangkapan, pada saku celana depan terduga Adam ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 3,49 gr bruto (2.77 gr Netto), yang diakui barang tersebut milik berdua, sedangkan pada diri Hilmi ditemukan sebuah Handphone Merk Oppo F9 yang diduga digunakan sebagai komunikasi dalam peredaran narkotika.
“Kemudian terhadap MA Alias Adam (41) dan MH Alias Hilmi (27), disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Junto pasal 132 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun atau dengan minimal 1 Miliar maksimal 10 miliar Junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukum 4 Tahun penjara dan maksiman 12 tahun denda minimal 800 Juta maksimal 8 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,“ kata Kapolres.
Terhadap pemakai Narkotika Gede W Alias Dian (32), yang saat ditangkap pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 pukul 13.00 wita di sebuah rumah terletak di Banjar Dinas Tegal Desa Sangsit Kecamatan Sawan Buleleng pada dirinya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 1,35 bruto.
Begitu juga terhadap pemakai Narkotika Gede ASA Alias De’Pong (28) yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 di jalan raya Banjar Dinas Desa Cempaga Kecamatan Banjar Buleleng pada dirinya ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gr bruto (0,93 gr Netto).
Terhadap kedua pemakai Gede W Alias Dian dan Gede ASA Alias De’Pong disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 Ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun, denda minimal 800 juta maksinal 8 Milyar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.
“Terhadap kasus ini masih terus dilakukan pengembangan baik terhadap pengedar dan juga terhadap pemakai untuk mengetahui jaringannya,” imbuh Kapolres. Zor