Munggu Berkembang, Ada Pembangunan Tak Berizin di Atas Lahan Pertanian
Komisi I DPRD Kabupaten Badung bersama Tokoh Masyarakat Munggu dan Para Pekaseh Subak.
Badung,diaribali.com—
Polemik pembangunan dan perlindungan lahan pertanian di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, menjadi perhatian Komisi I DPRD Badung. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja terkait pengaduan petani, subak, dan Pekaseh Desa Munggu, Senin (31/8/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara mengatakan, rapat tersebut sekaligus menjadi ruang mediasi bagi para pihak yang selama ini memiliki perhatian terhadap perkembangan pembangunan di Desa Munggu.
Mediasi dihadiri Camat Mengwi, Perbekel Munggu, Ketua BPD, tiga Bendesa Adat di wilayah Munggu, Pekaseh, petani yang diwakili kuasa Pekaseh Dewa Merta Sedana, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Menurut Lanang Umbara, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan pembangunan yang belum melengkapi perizinan serta pembangunan di wilayah yang disebut masuk kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) . DPRD menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan secara hati-hati dengan mengedepankan komunikasi dan kepentingan masyarakat.
“Pada intinya tujuan beliau-beliau sama, ingin menjaga dan melestarikan para petani yang ada di Desa Munggu. Tidak ada pertentangan, mungkin hanya miskomunikasi,” ujar politisi PDIP ini.
Ia mengatakan, Komisi I DPRD Badung selanjutnya akan turun ke lapangan untuk melihat langsung berbagai keluhan yang disampaikan petani maupun pemerintah desa. DPRD juga akan meminta informasi dari Satpol PP Badung terkait dokumen atau penanganan sebelumnya yang disebut pernah berada di instansi tersebut, namun kemudian tidak diketahui keberadaannya.
Sementara itu, anggota DPRD Badung asal Legian, Wayan Puspa Negara menilai perkembangan Desa Munggu harus dilihat secara objektif. Menurut dia, pertumbuhan ekonomi dan perkembangan kawasan memang membawa dampak positif, tetapi juga memiliki konsekuensi yang perlu diantisipasi, mulai dari potensi kekumuhan, peningkatan kriminalitas, tekanan terhadap ruang terbuka, hingga perubahan perilaku masyarakat.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, perkembangan Munggu jangan sampai membuat keberadaan petani dan lahan pertanian semakin terpinggirkan. Ia menilai Jalan Usaha Tani (JUT) merupakan salah satu infrastruktur penting bagi petani, terutama untuk memperlancar distribusi sarana produksi maupun pemasaran hasil pertanian.
“Tanpa Jalan Usaha Tani, pertanian tidak akan bisa berkembang,” kata Puspa Negara.
Ia juga mendorong dilakukan site inspection atau pemeriksaan langsung ke lapangan dengan melibatkan perangkat teknis terkait. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi faktual, kebutuhan masyarakat, pemanfaatan ruang, serta keberadaan berbagai utilitas yang berada di kawasan pertanian.
Puspa Negara mengingatkan pentingnya kejelasan mengenai kawasan LP2B, LSD, maupun perlindungan setempat dalam menentukan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan. Menurut dia, pengawasan pemanfaatan ruang harus dilakukan bersama lintas sektor agar perkembangan kawasan tidak mengorbankan lahan pertanian.
Ia menilai persoalan tersebut tidak seharusnya diselesaikan dengan saling menyalahkan. Pemerintah daerah, DPRD, pemerintah desa, tokoh masyarakat, subak, petani dan perangkat teknis perlu duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang dapat menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan pertanian.
“Pertanian itu adalah modal dasar budaya kita. Kalau pertanian hilang, modal dasar budaya kita juga pasti akan hilang,” tegas Puspa Negara.
Komisi I DPRD Badung pun mendorong adanya supervisi, monitoring, dan evaluasi bersama terhadap pemanfaatan ruang di Desa Munggu.
Langkah tersebut dinilai penting agar pertumbuhan kawasan tetap berjalan, namun tidak menghilangkan ruang pertanian yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Munggu. (Kan)