Koster Minta Desa di Badung Tuntaskan Sampah dari Sumber
Gubernur Bali Wayan Koster (baju merah) didampingi Bupati Badung dan Ketua DPRD Badung dalam tiba dalam rapat koordinasi percepatan penanganan sampah di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Jumat (6/3).
Badung,diaribali.com— Gubernur Bali Wayan Koster mengajak perbekel, lurah, dan bendesa adat di Kabupaten Badung memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah masing-masing. Ajakan itu disampaikan dalam rapat koordinasi percepatan penanganan sampah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Jumat (6/3/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung tersebut digelar sebagai tindak lanjut kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke sejumlah fasilitas pengolahan sampah reduce-reuse-recycle (TPS3R) di Badung sehari sebelumnya.
Koster menilai penanganan sampah terpadu di Bali, khususnya Badung dan Denpasar, sudah sangat mendesak. Ia menyoroti ketimpangan antara upaya menjaga kesucian Bali secara niskala (spiritual) dan secara sekala (fisik).
Menurut dia, masyarakat Bali sangat disiplin melaksanakan upacara penyucian secara niskala. Namun, perhatian terhadap kebersihan lingkungan secara nyata dinilai belum seimbang sehingga danau, laut, dan lingkungan tercemar sampah.
Ia menilai sejumlah banjir yang terjadi belakangan menjadi peringatan dari alam. Ketidakseimbangan antara upaya spiritual dan pengelolaan lingkungan dinilai memicu kerusakan alam di Bali.
Dalam kesempatan itu, Koster juga menyinggung rencana penutupan TPA Suwung oleh pemerintah pusat karena dinilai sudah tidak layak dan berpotensi mencemari lingkungan. Bahkan, persoalan tempat pembuangan akhir tersebut telah masuk tahap penyidikan.
Sesuai arahan pemerintah pusat, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Selanjutnya, tempat pembuangan tersebut akan ditutup total dan tidak lagi menerima kiriman sampah mulai 1 Agustus 2026.
Menanggapi kebijakan itu, Koster mendorong seluruh desa dan kelurahan di Badung segera menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber. Ia menekankan bahwa sampah organik harus diselesaikan sejak tingkat rumah tangga hingga desa dengan disiplin memilah sampah.
Ia menambahkan konsep tersebut sebenarnya telah berjalan di sejumlah desa seperti Punggul, Gulingan, Bongkasa Pertiwi, dan Darmasaba. Bahkan, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber terinspirasi dari praktik pengelolaan sampah di Desa Punggul.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan pemerintah daerah bergerak cepat menindaklanjuti rencana penutupan TPA Suwung. Menurut dia, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendisiplinkan masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. (Art)