Koster Dampingi Menteri LH Cek Pengelolaan Sampah di Badung
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau dua Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di Kabupaten Badung, Kamis (5/3/2026).
Badung,diaribali.com — Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau dua Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di Kabupaten Badung, Kamis (5/3/2026).
Dua lokasi yang dikunjungi yakni TPS3R Abirupa Pertiwi di Desa Bongkasa Pertiwi dan TPS3R Pudak Mesari di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal. Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung pengelolaan sampah berbasis sumber yang diterapkan di tingkat desa.
Saat meninjau salah satu rumah warga di Desa Bongkasa Pertiwi, Menteri Hanif Faisol menekankan pentingnya setiap rumah tangga memiliki teba modern sebagai bagian dari pengelolaan sampah dari sumbernya.
Perbekel Bongkasa Pertiwi, I Nyoman Buda, menjelaskan bahwa seluruh warga desa diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah. Pemilahan dilakukan secara mandiri oleh warga sebelum sampah diangkut oleh petugas desa.
Menurutnya, sistem pengangkutan sampah di desa tersebut juga telah diatur berdasarkan jenis sampah per hari. Sampah organik diangkut setiap Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Sementara sampah residu atau B3 (bahan berbahaya dan beracun) diangkut pada Selasa dan Jumat.
“Apabila ada warga yang tidak memilah sampah, maka petugas tidak akan mengangkutnya. Kami juga memberikan penanda berupa stiker kepatuhan yang ditempel di pintu pagar rumah,” kata Buda.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pemilahan sampah dilakukan melalui mekanisme perarem desa. Setiap rumah memiliki stiker penilaian dengan 12 kolom yang dibagi dalam dua baris sebagai indikator kepatuhan.
Jika enam kolom pada baris pertama terisi karena pelanggaran, warga akan mendapat edukasi tambahan dari desa. Jika seluruh kolom terisi, warga akan mendapatkan peringatan. Sebaliknya, warga yang konsisten memilah sampah tanpa pelanggaran akan mendapat penghargaan dari desa.
Dari sekitar 800 kepala keluarga di Desa Bongkasa Pertiwi, baru 16 keluarga yang memiliki teba modern. Tahun ini, desa menargetkan pembangunan 100 teba modern tambahan. Selain itu, desa tersebut juga telah memiliki 44 unit instalasi biogas.
Upaya pengelolaan sampah berbasis 3R yang diterapkan desa meliputi pengurangan timbunan sampah (reduce), pemanfaatan kembali barang (reuse), serta pengolahan ulang sampah (recycle). Sistem ini dinilai mampu menekan volume sampah yang masuk ke TPS3R.
Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif juga meminta Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pengelolaan sampah di lapangan.
Ia menekankan pentingnya pemantauan rutin agar sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) TPA Suwung hanya berupa sampah residu.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan juga meninjau beberapa rumah warga di Desa Bongkasa Pertiwi. Setiap rumah diketahui telah memiliki tiga wadah sampah terpisah sesuai jenisnya, sehingga memudahkan proses pengangkutan.
Sementara saat meninjau TPS3R Pudak Mesari di Desa Darmasaba, Menteri Hanif banyak menanyakan kebutuhan anggaran pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis 3R.
Perbekel Darmasaba, Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba, yang didampingi Ketua TPS3R Pudak Mesari Luh Kadek Meriani, menjelaskan bahwa fasilitas pengolahan sampah tersebut berdiri di atas lahan seluas 10 are.
Menurutnya, pembangunan TPS3R itu melalui proses panjang hingga akhirnya diterima masyarakat dan dirasakan manfaatnya oleh krama Desa Darmasaba.
“Kalau Desa Darmasaba bisa membangun TPS3R seperti ini, seharusnya desa lain juga bisa,” ujar Menteri Hanif. (Art)