Komisi III DPRD Badung Soroti SILPA Rp1,1 Triliun dalam Rapat Kerja
Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan (tengah) usai menggelar Rapat Kerja bersama Bapenda Badung.
Mangupura,diaribali.com- Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Kabupaten Badung yang mencapai Rp1,1 triliun menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi III DPRD Badung bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin, di Ruang Gosana II, Sekretariat DPRD Badung.
Melalui rapat tersebut, DPRD dan pemerintah daerah berupaya menyamakan persepsi agar memiliki penjelasan yang utuh kepada masyarakat mengenai penyebab dan pemanfaatan SILPA tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, mengatakan rapat digelar untuk memperoleh pemahaman yang sama terkait munculnya SILPA sebesar Rp1,1 triliun. Menurutnya, kesamaan persepsi penting agar DPRD dapat memberikan penjelasan yang tepat kepada masyarakat.
“Hari ini kami menggelar rapat kerja dengan BPKAD dan Bapenda sebagai perangkat daerah penghasil pendapatan asli daerah. Tujuannya menyamakan persepsi, khususnya terkait bagaimana SILPA Rp1,1 triliun itu bisa terjadi sehingga DPRD memiliki satu bahasa dalam menjelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BPKAD telah memaparkan secara rinci faktor-faktor yang menyebabkan terbentuknya SILPA, termasuk sejumlah program yang belum dapat direalisasikan.
Menurutnya, kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengelola anggaran merupakan bagian dari upaya memastikan APBD tetap diarahkan pada tujuan utama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Badung, I Ketut Wisuda, menjelaskan bahwa SILPA bukan semata-mata menunjukkan anggaran yang tidak terserap, melainkan juga merupakan bagian dari perencanaan fiskal daerah, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal yang tinggi seperti Kabupaten Badung.
Menurut Wisuda, pemerintah daerah harus memastikan ketersediaan dana untuk membayar gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), serta berbagai belanja wajib seperti listrik, air, telepon, dan internet pada awal tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, terdapat sejumlah program prioritas yang telah dialokasikan anggarannya, namun belum dapat dieksekusi hingga akhir tahun, salah satunya pengadaan lahan untuk mendukung penanganan kemacetan. Karena proses pengadaan telah berjalan, anggaran tersebut tetap harus disiapkan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan, SILPA tidak dapat selalu dipandang sebagai persoalan negatif. Dana tersebut dapat dimanfaatkan kembali melalui perubahan APBD untuk membiayai berbagai program prioritas yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Wisuda juga menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan dana cadangan untuk berbagai kebutuhan wajib, termasuk pembayaran insentif pada awal tahun anggaran berikutnya serta dana penanggulangan bencana. Sesuai ketentuan, pemerintah daerah juga diwajibkan menyiapkan dana cadangan minimal sesuai persentase yang diatur dalam sistem pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk menjaga kesehatan fiskal daerah.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi III DPRD Badung berharap pemahaman yang sama antara legislatif dan eksekutif dapat menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai besarnya SILPA, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran pada akhirnya tetap diarahkan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga Badung. (Kan)