Komisi I Cek Pasar Ikan Kedonganan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Sugita Putra, meninjau langsung kondisi Pasar Ikan Higienis Kedonganan, Kamis (1/10/2026).
Badung,diaribali.com —
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Sugita Putra, meninjau langsung kondisi Pasar Ikan Higienis Kedonganan, Kamis (1/10/2026). Peninjauan dilakukan untuk memverifikasi aset yang diusulkan untuk dihibahkan kepada Desa Adat Kedonganan.
Sugita Putra didampingi anggota Komisi I DPRD Badung, Rai Wirata, serta jajaran pemerintah daerah dan tokoh masyarakat Kedonganan. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat Bupati Badung tertanggal 8 Mei 2026 terkait permohonan persetujuan DPRD atas hibah aset.
Aset yang diusulkan meliputi bangunan Pasar Ikan Segar, Pasar Ikan Higienis, cold storage, pabrik es, kendaraan dan sejumlah peralatan lainnya. Berdasarkan kartu inventaris barang Dinas Perikanan Badung, nilai keseluruhan aset mencapai Rp6.159.954.000.
Sugita mengatakan, kunjungan lapangan dilakukan atas perintah Ketua DPRD Badung untuk memastikan kondisi faktual aset sebelum Komisi I menyusun bahan rekomendasi.
“Hari ini kami melaksanakan kunjungan kerja lapangan untuk melakukan verifikasi. Situasi yang disampaikan dalam surat kami cermati langsung di lapangan dan hasilnya akan kami sampaikan dalam rapat DPRD,” ujar Sugita.
Ia menyebut kondisi bangunan saat ini sudah tidak berfungsi secara optimal. Karena itu, kondisi faktual di lapangan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan permohonan hibah.
Setelah peninjauan, Komisi I akan berdiskusi dengan Jero Bendesa Adat Kedonganan, prajuru desa adat dan tokoh masyarakat untuk menggali rencana pemanfaatan aset apabila permohonan hibah diproses lebih lanjut.
Sugita menegaskan, hasil kunjungan belum menjadi keputusan hibah. Komisi I terlebih dahulu akan menyampaikan hasil verifikasi dan membahasnya sesuai mekanisme DPRD sebelum rekomendasi diberikan kepada Bupati Badung.
Peninjauan tersebut sekaligus menjadi bagian dari tahapan DPRD dalam menindaklanjuti permohonan hibah aset senilai lebih dari Rp6,1 miliar yang berada di kawasan Kedonganan. (Kan)