Hutang 2 Miliar Ditagih 9 Miliar, Dua Tersangka Dipolisikan

Bagikan

DENPASAR – DiariBali

Datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Kamis 14 Oktober 2021, I Made Wirawan didampingi kuasa hukumnya R Reydi Nobel SH,  Laporkan oknum pegawai BUMN asal Jakarta dan oknum Polisi bintang satu berinisial IW. Kedua terlapor itu diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap kliennya. 

Menurut Reydi Nobel, laporan ini sudah tertuang dalam bukti laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor Dumas/796/X/2021/SPKT Polda Bali tentang dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan. 

“Klien diancam oknum polisi bintang satu ditenggelamkan di dalam kolam. Sementara terlapor Anna Lukman memerasnya hingga miliaran rupiah,” ungkapnya usai melapor. 

Dibeberkanya, ancaman dam pemerasan ini bermula dari masalah utang piutang. Dimana Made Wirawan membantu adik iparnya, I Nyoman Sutara, meminjam uang kepada terlapor Anna Lukman sebesar Rp 2 miliar. 

“Jaminan dari pinjaman itu adalah tanah dari Made Wirawan seluas 500 meter persegi di wilayah Seminyak Kuta,” ungkap Reydi Nobel. 

Reydi Nobel menjelaskan, pinjaman itu rencananya akan dibuatkan usaha. Sementara dari perjanjian Rp 2 miliar yang cair hanya Rp 1.480.000.000. “Sisanya administrasi dan lainnya. Jangka waktu pinjaman itu hanya 3 bulan,” terangnya. 

Namun di masa pandemi dan ekonomi masih sulit saat ini, Nyoman Sutara belum bisa melunasi utang utangnya, meski sudah jatuh tempo. Sehingga Sertifikat Hak Milik ( SHM) tanah milik  Made Wirawan diambil Anna Lukman. Begitu seterusnya, utang tersebut belum juga bisa dibayarkan Nyoman Sutara. 

Lantaran tidak juga dilunasi, oknum Polisi bintang satu IW yang bertugas di Bakamla dan Ana Lukman yang mengaku sebagai pegawai BUMN memaksa Made Wirawan menandatangani kesepakatan baru utang Rp 2 miliar harus dibayar Rp 9 miliar. “Klien saya dibawah tekanan dan ancaman sehingga terpaksa menandatangani kesepakatan,” bebernya. 

Reydi Nobel mengaku geram melihat klienya diancam dan ditagih dengan kasar. Bagaimana bisa utang yang jumlahnya Rp 2 miliar bisa membengkak jadi 9 miliar. Tidak terima adanya pengancaman dan pemerasan sehingga dilaporkan ke SPKT Polda Bali. 

Dikonfirmasi terpisah, terlapor Anna Lukman enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan pihaknya juga sudah buat laporan di Polda Bali. “Silahkan cek di Polda Saja. Kami sudah buat laporan di sana,” tuturnya singkat. 

Menyangkut laporan Made Wirawan, hingga kini Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi belum memberikan komentar resmi terkait hal itu.

Sumber: Fajar Bali