Di Sukawati, Bandesa Tak Lahir dari Kampanye, tetapi dari Kepercayaan Krama

Sosialisasi Pararem dan Tahapan Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati.

Sosialisasi Pararem dan Tahapan Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati.

Gianyar,diaribali.com—
Menjadi Bandesa Adat di Desa Adat Sukawati, Gianyar, bukan perkara siapa yang paling pandai menawarkan diri. Jabatan itu justru lahir dari kepercayaan krama, rekam jejak pengabdian, dan kesediaan untuk ngayah.

Prinsip tersebut kembali ditegaskan dalam Sosialisasi Pararem dan Tahapan Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati Tahun 2026. Sosialisasi diikuti unsur kelembagaan desa adat, prajuru banjar, Kelian Adat Banjar, serta Angga Sabha Desa Adat Sukawati.

Forum itu menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman krama mengenai pararem, penjaringan calon, mekanisme musyawarah, hingga penetapan Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati.

Menariknya, proses ngadegang Bandesa di Sukawati tidak sepenuhnya memakai logika pemilihan pemimpin seperti dalam politik modern. Tidak ada calon yang mencalonkan dirinya sendiri. Pencalonan pun tidak dapat dilakukan oleh perseorangan.

Bakal calon Bandesa hanya dapat diajukan oleh banjar melalui mekanisme paruman. Dengan demikian, seseorang tidak tampil karena menghendaki jabatan, melainkan karena dianggap layak dan dipercaya oleh krama di lingkungan banjarnya.

Konsekuensinya, proses tersebut juga tidak mengenal kampanye. Calon tidak diperkenankan menyampaikan visi dan misi, membentuk kelompok pendukung, membuat janji, ataupun melakukan pendekatan untuk memengaruhi pilihan krama.

Di sinilah demokrasi adat Sukawati menemukan wataknya sendiri. Ukuran seorang calon bukan seberapa kuat ia berkampanye, tetapi seberapa jauh rekam jejaknya dikenal krama. Keteladanan, integritas, kemampuan ngayah, serta tanggung jawab sosial menjadi modal utama.

Ada pula ketentuan yang memperlihatkan bahwa menjadi calon Bandesa bukan perkara ringan. Jika seseorang telah ditetapkan sebagai calon tetap kemudian mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat diterima sesuai pararem, yang bersangkutan diwajibkan ngaturang Guru Piduka di Pura Desa.

Guru Piduka itu dilaksanakan dengan disaksikan seluruh krama mipil Desa Adat Sukawati. Namun, ketentuan tersebut bukan dimaksudkan sebagai hukuman untuk mempermalukan calon, melainkan sebagai bentuk permohonan maaf secara niskala sekaligus pertanggungjawaban moral kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sesuhunan, desa adat, dan krama.

Dalam konteks itu, kesediaan menjadi calon Bandesa dipandang sebagai sebuah komitmen. Ketika seseorang telah menerima kepercayaan kolektif, keputusan untuk mundur tidak lagi semata-mata menjadi urusan pribadi karena di dalamnya terdapat kepercayaan banjar dan krama yang telah diberikan kepadanya.

Model tersebut memperlihatkan bahwa demokrasi adat tidak selalu harus diterjemahkan dalam bentuk kompetisi. Di Sukawati, demokrasi lebih dekat dengan musyawarah, kepercayaan, tanggung jawab, dan keseimbangan antara aspek sekala dan niskala.

Seluruh tahapan Ngadegang Bandesa 2026 juga diarahkan berlandaskan kemanfaatan, keadilan, kekeluargaan, keberagaman, partisipasi, kebersamaan, gotong royong, serta dresta dan nilai-nilai luhur Desa Adat Sukawati.

Karena itu, proses tersebut diharapkan tidak berhenti pada penetapan seorang Bandesa. Lebih jauh, ngadegang diharapkan melahirkan pemimpin adat yang memperoleh kepercayaan tulus dari krama, mampu menjaga persatuan, dan bersedia mengemban tanggung jawab ngayah demi keberlanjutan desa adat.

Bagi Sukawati, pemimpin adat bukan sosok yang muncul karena paling keras menyuarakan dirinya. Ia tumbuh dari keseharian—dari bagaimana seseorang menjalankan kewajiban, hadir ketika masyarakat membutuhkan, dan menunjukkan keteladanan sebelum akhirnya dipercaya mengemban tanggung jawab yang lebih besar.

“Di Desa Adat Sukawati, pemimpin tidak tampil karena mencalonkan dirinya, tidak lahir dari kampanye, dan tidak dipilih karena janji-janji. Pemimpin lahir dari kepercayaan krama, rekam jejak pengabdian, serta kesediaannya untuk ngayah dengan tulus kepada desa adat,” demikian ditegaskan Panitia Ngadegang Bandesa Adat Sukawati.

Ketua Panitia Ngadegang Bandesa Adat Sukawati Made Arya Amitaba, SE., MM, bersama Sekretaris Ir. I Made Mudhina, MT, menjadi bagian dari panitia yang mengawal tahapan tersebut agar berlangsung tertib, transparan, bermartabat, dan tetap berpijak pada nilai adat Sukawati. (Art)