Hudali Mukti Sukses Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Unud

DENPASAR, diaribali.com–

Hudali Mukti merupakan dosen dari Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda berhasil meraih gelar doktornya (S3) pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH- Unud) melalui Ujian Terbuka 22 April 2022 di Aula FH Unud yang diselenggarakan secara hybrid (offline dan online).

Disertasi yang berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Kewenangan Izin Pertambangan Batubara Terintegrasi Dalam Mewujudkan Pembangunan Daerah Berkelanjutan”.

Ujian Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung selama 3 jam ini dipimpin langsung oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Perencanaan FH Unud, Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH., M.Hum, serta Prof. Dr. I Wayan Parsa, S.H., M.Hum selaku Promotor, Dr. Marwanto, S.H., M.Hum selaku Kopromotor 1, Dr. I Gusti Ayu Putri Kartika, S.H., M.H selaku Kopromotor II, dan di uji oleh 4 dewan penguji/penyanggah lainnya.

Dalam disertasinya mengungkapkan bahwa pertama, hakikat pengaturan kewenangan izin pertambangan batubara terintegrasi untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat terkait masyarakat adat sekitar wilayah tambang batubara dengan prinsip bermanfaat, berkeadilan dan berkepastian hukum dalam mewujudkan pembangunan daerah berkelanjutan (sustainable development).

Kedua, pengaturan-pengaturan kewenangan izin pertambangan batubara dalam mewujudkan pembangunan daerah berkelanjutan masih bersifat sentralisasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi sekarang dan masa depan ditambah dengan pengaruh globalisasi yang mendorong demokratisasi otonomi daerah, hak asasi manusia, perkembangan teknologi dan informasi serta lingkungan hidup, maka diperlukan pengaturan kewenangan izin pertambangan batubara yang pemanfaatannya berdasarkan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1), (2), (5), Pasal 18 A, dan Pasal 18 B  Undang-undang NRI Tahun 1945.

Ketiga, rekonstruksi kewenangan izin pertambangan batubara terintegrasi dalam mewujudkan pembangunan daerah berkelanjutan dilakukan dengan cara pengaturan kembali sistem perizinan pertambangan batubara secara terintegrasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. rl

Sumber: www.unud.ac.id