BULD DPD RI Soroti Regulasi Pendidikan Bali, Minta Kebijakan Lebih Adaptif
Uji Publik Draft Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi Bali oleh BULD DPD RI. (Ist)
Denpasar,diaribali.com—
Regulasi pendidikan di daerah dinilai tidak cukup hanya diuji dari sisi kesesuaiannya dengan aturan yang lebih tinggi. Efektivitas kebijakan juga perlu dilihat dari kemampuan regulasi menjawab kebutuhan masyarakat dan karakteristik daerah.
Hal itu mengemuka dalam Uji Publik Draft Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi Bali yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Kantor Bappeda Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (18/9/2026).
Uji publik tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan hasil pemantauan BULD DPD RI terhadap regulasi pendidikan di Bali. Kegiatan dipimpin Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow, didampingi empat pimpinan BULD serta 18 anggota lainnya.
BULD menghadirkan tiga narasumber, yakni perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali, Prof. Dr. Dewa Gede Sudika Mangku dari Universitas Pendidikan Ganesha, dan Kepala Bappeda Provinsi Bali Dr. I Wayan Wiasthana Ika Putra. Masukan dari pemerintah daerah, akademisi, dan unsur kementerian menjadi bahan untuk mempertajam rekomendasi.
Stefanus mengatakan terdapat empat pokok yang menjadi perhatian BULD. Salah satunya adalah perlunya memperkuat harmonisasi regulasi sekaligus menata hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Menurut dia, regulasi pendidikan yang semakin kompleks berpotensi menimbulkan tumpang tindih norma dan kewenangan. Karena itu, kebijakan nasional perlu tetap memberikan ruang penyesuaian bagi daerah sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Untuk Bali, kebutuhan tersebut antara lain berkaitan dengan penyusunan landasan hukum daerah yang lebih komprehensif melalui Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi itu dinilai penting, antara lain, untuk memberikan dasar hukum bagi pengaturan muatan lokal.
BULD juga menekankan bahwa regulasi pendidikan harus responsif terhadap karakteristik daerah. Kebijakan tidak cukup berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi perlu mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, geografis, kapasitas fiskal, dan kelembagaan daerah dengan tetap mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan sejumlah persoalan yang membutuhkan fleksibilitas kebijakan. Di antaranya pembiayaan sarana dan prasarana, distribusi guru, penyesuaian rombongan belajar, serta pelaksanaan program strategis nasional yang perlu diselaraskan dengan kondisi daerah.
Pokok berikutnya menyangkut rekomendasi hasil pemantauan. BULD meminta rekomendasi tidak berhenti pada daftar persoalan, tetapi diterjemahkan menjadi langkah yang konkret dan terukur, termasuk kejelasan pelaksana, kebutuhan pendanaan, indikator keberhasilan, serta mekanisme pengawasan.
Prof. Dewa Gede Sudika Mangku menekankan agar rekomendasi diarahkan pada dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Dengan begitu, evaluasi regulasi tidak sekadar menghasilkan catatan normatif, tetapi mendorong perbaikan yang dapat dirasakan masyarakat.
BULD juga menempatkan pemenuhan hak atas pendidikan sebagai tujuan utama evaluasi. Aspek yang perlu diperhatikan mencakup pemerataan akses dan mutu, pembiayaan, distribusi pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan inklusif, serta kebutuhan kelompok masyarakat sesuai karakteristik wilayah.
Bali sendiri mendorong penguatan sarana dan prasarana, pemerataan guru, peningkatan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan, serta penyesuaian formula pembiayaan dengan kondisi geografis dan kapasitas fiskal. Seluruh masukan tersebut akan digunakan BULD untuk menyempurnakan Draft Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Penyelenggaraan Pendidikan.
Hasil akhirnya diharapkan mampu menjembatani standar nasional dengan kebutuhan daerah. Bagi Bali, regulasi pendidikan bukan hanya soal kepatuhan terhadap norma, tetapi juga bagaimana aturan tersebut memberi ruang bagi karakteristik daerah sekaligus memastikan hak masyarakat memperoleh pendidikan yang bermutu dan merata. (Art)