Babak Baru Kasus ISCKON

I Wayan Bagiarta (kiri)
Bagikan

DENPASAR-DiariBali

Kasus hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan Yayasan ISCKON Indonesia yang dinilai menciptakan keresahan bagi masyarakat Hindu Bali kembali menuju babak baru.

Menindaklanjuti pengaduan yang dilakukan oleh ISCKON beberapa pekan lalu, Komnas HAM RI mengeluarkan surat rekomendasi yang di dalamnya berisi beberapa poin untuk menyelesaikan polemik yang saat ini terjadi.

Dalam hal ini, Polda Bali berkomitmen untuk tetap menjaga situasi kamtibmas di Provinsi Bali dengan adanya surat rekomendasi dari Komnas HAM RI dengan melakukan langkah pendekatan bersilaturahmi dengan I Wayan Bagiarta selaku Ketua Forum Koordinasi Hindu Bali (FKHB)

“FKHB memang mengharapkan seperti salah satu poin yang diarahkan oleh Komnas HAM yakni bahwa kebebasan menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum atau aturan perundang-undangan yg berlaku di Negara Republik Indonesia,” katanya.

Hasil keputusan Pesamuhan Sabha Pandhita PHDI Pusat No.: 01/KEP SP PHDI Pusat/VII/2021 tentang Rekomendasi dan Pencabutan Surat Pengayoman Sampradaya tertanggal 30 Juli 2021 dan Surat PHDI Pusat No.: 374/PHDI Pusat/VII/2021 tentang pencabutan surat pengayoman Hare Krishna (ISCKON) tertanggal 30 Juli 2021.

“Terkait ini pengurus PHDI Pusat dan jajaran di bawahnya harus mengikuti keputusan tersebut dan hal tersebut juga menjadi pedoman yg harus diwujudkan oleh Dirjen Bimmas Hindu Kementrian Agama RI dan Kejaksaan RI dalam ke depannya mengarahkan aktivitas IKSCON di Indonesia sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Komnas HAM harus memahami hal ini dalam memandang permasalahan yg ada diatas,” ujar Wayan Bagiarta.

Menurut Bagiarta, apabila Hare Krishna dalam menjalankan aktivitas ritual kepercayaan mereka agar seyogyanya berdiri mandiri tanpa mendompleng dalam pengayoman Hindu yg sebelumnya mendasari aktivitas mereka di Indonesia.

“Silahkan untuk mengajukan sesuai aturan hukum yg berlaku di Indonesia menjadi agama atau aliran kepercayaan yg diakui di Indonesia, serta bersama-sama menjaga situasi yg damai dengan tidak memprovokasi keadaan dan menghentikan upaya mengkonversi umat Hindu yg sudah menganut Hindu utk mengikuti ajarannya,” imbuh dia.

Dengan adanya silaturahmi tersebut diharapkan polemik ini tidak sampai menimbulkan gangguan kamtibmas yang dapat menganggu kepentingan umum, pihak FKHB sendiri tetap akan mendukung upaya Polda Bali dalam menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Serta memohon kepada pihak Polda Bali agar kami tetap didampingi dalam setiap kegiatan FKHB ke depannya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan pihak Pemprov Bali, Kanwil Agama Bali, Kejaksaan, PHDI Bali dan MDA Bali sehingga tidak timbul hal-hal yg dapat mengganggu Kamtibmas ataupun adanya penyusupan dan provokasi dari pihak luar yg tidak bertanggung jawab,” kata dia. (END)