7 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Masker Rp 2,9 Miliar

d1
Tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem saat ditahan di Kejari Karangasem. (IST)

KARANGASEM-DIARIBALI.COM

Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem tahun 2020 telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Karangasem I Dewa Gede Semara Putra mengatakan, saat ini tim penyidik sedang menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tujuh tersangka tersebut.

“Pemeriksaan ini sehubungan dengan peran mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Semara Putra, Minggu (28/11).

Nantinya, pemeriksaan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

Namun berdasarkan perhitungan penyidik Kejari Karangasem sebelumnya, dari Rp 2,9 miliar anggaran pengadaan masker jenis scuba, setengahnya diduga dikorupsi.

“Sudah seminggu lalu BPKP melakukan klarifikasi beberapa pihak,” jelasnya.
Kata dia, nantinya nilai kerugian negara dari BPKP ini akan dibuat bukti penguat oleh Kejari Karangasem.
“Kemarin (BPKP) sudah melakukan bukti-bukti. Kami penyidik mensuport itu. Nantinya hasil itu bisa dijadikan alat bukti surat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Karangasem telah menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem sekaligus menahan mereka Rabu (24/11/2021).
Enam tersangka merupakan pegawai Dinsos Karangasem. Mereka masing-masing berinisial GS, IWB, INR, IKSA, NKS dan IGPY.

Sedangkan satu tersangka lagi adalah I Gede Basma, mantan Kadisos Karangasem saat pengadaan masker dilakukan. Kini Basma menjadi Kepala Dinas Perpustakaan Karangasem.