Transaksi SPKLU di Bali Melonjak

IMG-20260110-WA0008
SPKLU PLN di Lokasi Strategis di Bali.

Denpasar,diaribali.com — Pemanfaatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Bali tumbuh pesat sepanjang 2025. PT PLN (Persero) mencatat transaksi penjualan SPKLU PLN UID Bali meningkat hingga 751 persen secara tahunan (year-on-year), seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Pulau Dewata.
Hingga akhir 2025, total SPKLU yang beroperasi di Bali mencapai 230 unit pengisi daya yang tersebar di 164 lokasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 150 unit dikelola oleh PLN, sementara 80 unit lainnya dikelola badan usaha SPKLU swasta. Kolaborasi ini dilakukan untuk memperluas jangkauan layanan pengisian kendaraan listrik bagi masyarakat.
Pertumbuhan infrastruktur tersebut diikuti peningkatan signifikan pemanfaatan layanan. PLN mencatat, lonjakan transaksi menjadi indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kendaraan listrik, sekaligus menegaskan pentingnya ketersediaan infrastruktur pengisian daya yang andal dan mudah diakses.
Sebaran SPKLU ditempatkan di sejumlah titik strategis guna menunjang mobilitas harian maupun perjalanan antardaerah. Untuk kendaraan roda empat, PLN mengelola 150 unit SPKLU di 93 lokasi. Sementara itu, hingga Desember 2025 tercatat 44 unit SPKLU aktif untuk kendaraan roda dua.
General Manager PT PLN (Persero) UID Bali, Eric Rossi Priyo Nugroho, mengatakan penguatan ekosistem kendaraan listrik dilakukan tidak hanya melalui penambahan jumlah SPKLU, tetapi juga peningkatan kualitas dan keandalan layanan.
“Seluruh SPKLU PLN beroperasi sesuai standar teknis dan keselamatan, memiliki sertifikat laik operasi, serta terintegrasi dengan Charging Station Management System (CSMS) PLN sehingga dapat dimonitor dan diakses secara real time,” ujar Eric.
Ia menambahkan, data transaksi SPKLU menjadi dasar perencanaan pengembangan ke depan agar pembangunan infrastruktur dilakukan tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan masyarakat, tanpa mengganggu keandalan sistem kelistrikan.
Selain itu, seluruh SPKLU telah memenuhi ketentuan regulasi, termasuk penggunaan peralatan berstandar nasional (SNI), kepemilikan nomor identitas SPKLU dari Kementerian ESDM, serta penerapan tarif layanan khusus sesuai ketentuan.
PLN juga membuka peluang kemitraan SPKLU dengan berbagai pihak melalui skema revenue sharing yang transparan. Mitra pemilik lahan dan pengelola charger memperoleh pembagian pendapatan berdasarkan komposisi investasi, dengan sistem pemantauan yang terintegrasi melalui dashboard kemitraan.
Menurut Eric, keseimbangan antara pertumbuhan infrastruktur dan kualitas layanan menjadi kunci pengembangan ekosistem kendaraan listrik. “Yang terpenting, masyarakat memperoleh layanan pengisian kendaraan listrik yang mudah diakses, aman, dan andal agar penggunaan kendaraan listrik dapat tumbuh secara berkelanjutan,” katanya.
Penguatan SPKLU di Bali diharapkan mendukung mobilitas ramah lingkungan, menunjang sektor pariwisata, serta mendorong perekonomian daerah yang semakin berorientasi pada keberlanjutan. Ke depan, PLN berkomitmen melanjutkan pengembangan SPKLU secara terukur sesuai kebutuhan masyarakat dan kesiapan sistem kelistrikan. (Art)