Raperda Pesisir Dibedah, Celah Pengawasan Disorot

IMG-20251201-WA0118

Denpasar,diaribali.com —
Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha, Senin (1/12), diwarnai kritik tajam dari sejumlah fraksi DPRD Bali terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Mulai dari perlindungan pesisir hingga pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani, tiap fraksi menyoroti potensi celah dalam desain regulasi.

Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicara I Ketut Sugiasa, menegaskan perlunya payung hukum yang kuat untuk menjaga pesisir dari tekanan pembangunan. Ia menyoroti persoalan batas sempadan pantai dan akses masyarakat lokal yang kerap terdesak investasi.
“Penataan batas sempadan pantai mesti diperjelas. Akses masyarakat lokal tidak boleh tergerus oleh investasi besar-besaran,” ujarnya. Fraksi juga meminta penguatan peran desa adat dan kelompok pesisir dalam pengawasan ruang adat dan ekologi pantai.

Dari Fraksi Golkar, Agung Bagus Pratiksa Linggih mengapresiasi inisiatif pemerintah merancang perlindungan pesisir, namun menilai isi Raperda masih “kurang berdaging”.
“Jangan sampai Raperda ini berhenti sebagai formalitas. Materinya perlu lebih konkret agar mampu menjawab persoalan di lapangan,” tegasnya.
Golkar turut mendorong penguatan Satpol PP dalam penegakan tata ruang, termasuk pembongkaran bangunan bermasalah, sembari mempertanyakan urgensi regulasi baru yang dinilai tumpang tindih dengan Pergub 24/2020.

Fraksi PSI–Gerindra menyorot pembangunan ilegal yang marak di pesisir, seperti di Pantai Bingin, sebagai bukti lemahnya pengawasan pemerintah.
“Ada investasi yang berjalan tanpa izin dan tanpa alas hak, itu menunjukkan ada yang memberi jalan. Raperda harus hadir sebagai instrumen tegas, bukan kompromi,” kata juru bicara fraksi, I Ketut Mandia.
Fraksi juga mengusulkan revisi judul Raperda, menilai frasa “Upacara Adat” tidak tepat karena kegiatan yang diatur bersifat keagamaan.

Fraksi Demokrat–NasDem mengingatkan bahwa tantangan pesisir tidak hanya soal bangunan ilegal, tetapi juga pencemaran, eksploitasi sumber daya, dan hilangnya akses publik. Perlindungan, kata juru bicara I Gede Ghumi Asvatham, harus berbasis filosofi Sad Kerthi dan mencakup kawasan lain seperti danau, sungai, tebing, hingga hutan.
Fraksi juga menekankan pentingnya peran kabupaten/kota dalam implementasi, mengingat kedekatan mereka dengan praktik adat setempat.

Pembahasan memanas ketika fraksi menyoroti Raperda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani. Demokrat–NasDem memberi catatan tebal terkait kejelasan aset UPTD PAM dan UPTD PAL, status investasi Kementerian PUPR, hingga ketimpangan biaya dan tarif air.
“Jangan sampai Perumda hanya menjadi beban seperti pengalaman sebelumnya, di mana modal habis untuk operasional tanpa hasil,” tutup Ghumi. (Art)