Persiapan Akreditasi, FH Unmer Pasuruan Terinspirasi dari FH UNR untuk Raih Akreditasi Prodi Unggul
DENPASAR-diaribali.com – Fakultas Hukum (FH) Universitas Ngurah Rai (UNR) Denpasar menjalin kerja sama Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Pasuruan. Kedua dekan sepakat menandatangani perjanjian kerja sama, Sabtu (7/12/2024).
Rangkaian kerja sama diawali Seminar Nasional “Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Pengalihan Hak Milik Tanah dalam Perjanjian Nominee”, bertempat di Aula UNR.
Dekan FH Unmer Pasuruan, Yudhia Ismail, SH., M.Hum., mengaku tertarik mengunjungi FH UNR dan Bali pada umumnya untuk mempelajari banyak hal, baik akademis, kebudayaan hingga hukum adat.
“Kami punya inisiasi ke Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai setelah melihat informasi-informasi di website bahwa prodi hukumnya sudah terakreditasi unggul. Selain itu kami tertarik mengenal budaya dan hukum adat masyarakat Bali,” kata Ismail.
Apalagi pada Desember 2024 ini, FH Unmer Pasuruan bakal menghadapi re-akreditasi pertengahan 2025 mendatang. Namun segala berkasnya harus disiapkan akhir tahun ini.
Ia meyakini kolaborasi di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan FH UNR akan menghasilkan sesuatu yang positif. Pihaknya tidak malu untuk belajar terutama kiat-kiat agar berhasil meraih akreditasi unggul.
FH Unmer Pasuruan mengajak serta puluhan mahasiswa ke Bali. Setelah seminar, rombongan dijadwalkan berkunjung ke Desa Panglipuran, Kabupaten Bangli.
“Di Panglipuran mahasiswa kami akan mendapatkan pengalaman langsung melihat kehidupan masyarakat termasuk mengamati bagaimana sengketa adat dan penyelesaiannya,” terangnya.
Ismail berpandangan, pada prinsipnya hukum adat tetap menarik untuk dikaji. Sifatnya yang turun-temurun, berbasis kearifan lokal dan biasanya tidak tertulis, tetapi di Bali sebagian besar tertulis. Sehingga hal ini sangat penting dipelajari mahasiswa dan praktisi hukum.
Dekan FH UNR Denpasar Dr. IWP Sucana Aryana, SE., SH., MH., CMC., menyambut baik kehadiran FH Unmer. Meski Prodi Hukum di FH UNR sudah menyandang Akreditasi Unggul, Sucana tidak mau jumawa.
“Kita sama-sama belajar. Apalagi setelah mendapatkan (akreditasi unggul) ada kewajiban untuk mempertahankanny. Itu lebih menantang lagi,” ungkap Sucana Aryana.
FH UNR, kata Dekan, membuka pintu selebar-lebarnya bagi semua pihak untuk berkolaborasi. Asalkan sesuai dengan prinsip saling memberi manfaat positif.
Pihaknya pun segera menyusun program kunjungan balasan ke Unmer Pasuruan. Sebab, menurutnya pasti ada ilmu-ilmu baru yang dapat digali di sana.
Terkait tema seminar, Dekan Sucana Aryana mengatakan sangat relevan dengan situasi di Bali, khususnya setelah berlakunya UU Pokok Agraria yang menyatakan pemilik tanah di Indonesia harus warga negara Indonesia (WNI).
Ia menjelaskan, perjanjian nominee adalah perjanjian antara dua pihak untuk meminjamkan nama, baik dalam bentuk surat kuasa atau surat pernyataan.
Perjanjian ini biasanya dibuat untuk memberikan wewenang atau kepemilikan sesuatu kepada orang lain untuk kepentingan pihak lain. Perjanjian nominee juga dikenal dengan sebutan perjanjian pinjam nama atau perwakilan.
Perjanjian ini sering dilakukan oleh warga negara asing (WNA) yang ingin memiliki tanah atau bangunan di Indonesia, tetapi tidak diizinkan oleh UU.
Dalam perjanjian nominee, sambung dia WNA meminjam nama WNI untuk dicantumkan sebagai pemilik tanah pada sertifikatnya. Namun, kepemilikan sebenarnya tetap berada pada WNA.
“Meski perjanjian nominee jamak terjadi di Bali, perlu kita kupas lebih dalam. Kalau ada tumpang tindih, di mana letaknya? Bagaimana penyelesaian sengketanya. Itu yang kita bahas dalam seminar,” pungkasnya.
Hadir sebagai nara sumber yakni, Dr. Ronny Winarno, SH., M.Hum, dosen FH Unmer Pasuruan, serta Dr. Putu Eka Trisna Dewi, SH., MH., CLA., CBLC. Sedangkan Dr. I Ketut Satria Wiradharma Sumertajaya, SH., M.Kn., didapuk sebagai moderator.Ast