Pemprov Bali Jawab Fraksi DPRD, Tekankan Optimalisasi PAD dan Efisiensi APBD
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (21/9).
Denpasar,diaribali.com —
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, dan penguatan tata kelola keuangan. Penjelasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-51 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 DPRD Provinsi Bali, Senin (21/9).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya tersebut mengagendakan penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas masukan, saran, dan pandangan seluruh fraksi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-50 pada 14 September 2026. Menurut dia, berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan perubahan APBD 2026.
Terkait pendapatan daerah, Pemprov Bali menyatakan peningkatan target dalam Raperda Perubahan APBD 2026 telah memperhitungkan potensi pendapatan, realisasi tahun berjalan dan tahun sebelumnya, serta kebijakan efisiensi dan akuntabilitas penerimaan daerah.
Optimalisasi PAD, lanjut Koster, akan dilakukan melalui penguatan basis data, digitalisasi pelayanan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, optimalisasi aset daerah, serta peningkatan produktivitas badan usaha milik daerah (BUMD). Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemprov Bali juga mengakui struktur ekonomi Bali masih sangat ditopang pariwisata, jasa, dan aktivitas ekonomi global yang rentan terhadap perubahan eksternal. Karena itu, transformasi ekonomi Kerthi Bali diarahkan untuk memperkuat sektor lain, seperti pertanian, perikanan dan kelautan, manufaktur, koperasi dan UMKM, ekonomi kreatif, serta ekonomi digital.
Mengenai belum optimalnya Pungutan Wisatawan Asing (PWA), pemerintah menyebut sejumlah faktor, antara lain tingkat kepatuhan pembayaran, dukungan pemangku kepentingan, kanal pembayaran, serta penerapan sanksi yang belum optimal. Pemprov Bali terus menjalin komunikasi dengan instansi vertikal, maskapai internasional, agen perjalanan daring, dan konsulat di Bali.
Seluruh penerimaan PWA, ditegaskan pemerintah, masuk ke kas daerah dan tercatat sebagai pendapatan daerah. Penggunaannya mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023, terutama untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Pemerintah juga menerapkan penandaan atau tagging agar penggunaan dana dapat ditelusuri pada program perlindungan adat dan budaya, lingkungan, serta tata kelola pariwisata.
Pada sisi belanja, Pemprov Bali menyatakan penyesuaian anggaran dilakukan secara efisien, rasional, terukur, dan selektif tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik. Belanja modal diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat jangka panjang, menghasilkan aset produktif, memperbaiki pelayanan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah juga menjelaskan rendahnya realisasi belanja modal hingga pertengahan tahun terutama karena sejumlah pekerjaan fisik masih berjalan. Pembayaran dilakukan berdasarkan progres pekerjaan dan penyelesaian kontrak. Sementara tambahan belanja hibah telah melalui verifikasi administrasi dan lapangan menggunakan aplikasi e-hibah, serta mendapat pengawasan Inspektorat dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkait kekhawatiran adanya program belanja modal yang sengaja tidak diselesaikan untuk membentuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Pemprov Bali menegaskan hal tersebut bukan strategi pengelolaan APBD. SiLPA disebut terbentuk secara wajar dari pelampauan pendapatan dan efisiensi belanja. Adapun SiLPA terikat, seperti sisa dana BOS, DAK, dan BLUD, tidak dapat digunakan untuk membiayai program lain.
Mengenai pinjaman daerah, pemerintah menjelaskan bahwa pinjaman merupakan salah satu sumber pembiayaan APBD yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, hingga kini Pemprov Bali menyatakan belum pernah merealisasikan pinjaman daerah karena kebutuhan belanja masih diupayakan dipenuhi melalui optimalisasi pendapatan dan efisiensi program.
Selain itu, Pemprov Bali menyampaikan penyertaan modal Rp200 miliar kepada PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) pada 2026 masih dalam tahap perencanaan dan tender untuk sejumlah kebutuhan, sementara realisasi baru sebatas biaya operasional perseroda. (Art)