Pasus Serap Aspirasi Berbagai Ormas
Rapat Pansus DPRD Badung DPRD Kabupaten Badung.
Badung,diaribali.com —
Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Badung didorong tak sekadar hadir sebagai kelompok sosial, tetapi menjadi kekuatan yang ikut menyelesaikan persoalan masyarakat. Di sisi lain, aktivitas ormas diminta tetap tertib dan tidak berubah menjadi penghalang investasi.
Pesan itu mengemuka saat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menyerap aspirasi sejumlah ormas dalam penyusunan Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan di Ruang Madya Gosana DPRD Badung, Selasa (18/8/2026).
Ketua Pansus, Gusti Lanang Umbara, mengatakan masukan dari tokoh masyarakat, pengurus ormas, hingga unsur pemerintahan di tingkat bawah akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan perda. Aspirasi tersebut akan diakomodasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Lanang, suara dari akar rumput penting karena lahir dari pengalaman langsung masyarakat menghadapi dinamika organisasi di lapangan. Karena itu, Raperda tidak semestinya berhenti pada urusan administrasi, tetapi harus mampu mengatur hubungan ormas dengan masyarakat dan pemerintah secara sehat.
Salah satu gagasan yang mengemuka ialah pendataan keberadaan ormas hingga tingkat desa atau kelurahan. Ormas nantinya diharapkan memberitahukan keberadaannya kepada pemerintah setempat agar aktivitasnya dapat diketahui, dipantau, dan dievaluasi.
Pendataan itu, kata Lanang, bukan semata-mata untuk membatasi ruang gerak organisasi. Pemerintah perlu mengetahui mana ormas yang benar-benar bekerja untuk masyarakat dan mana yang justru berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, serta persatuan di Badung.
Sorotan lebih tajam muncul terkait investasi. Badung masih membutuhkan investasi untuk menggerakkan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Karena itu, Lanang mengingatkan jangan sampai keberadaan ormas digunakan untuk membekingi, mengintervensi, atau menghambat kegiatan investasi.
“Kita sangat membutuhkan investasi. Ketika investasi diganggu oleh ormas, tentu investasi itu tidak akan sehat. Kita tidak mau investasi keluar dari daerah,” ujar Lanang. DPRD, lanjut dia, dapat menggunakan fungsi pengawasan untuk menindaklanjuti laporan dan turun ke lapangan sesuai kewenangannya.
Namun, penertiban bukan tujuan akhir. Lanang menegaskan roh Raperda tetap pemberdayaan. Setelah didata dan dievaluasi, ormas yang memiliki kegiatan positif justru akan didorong menjadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan program pembangunan.
Kepala Badan Kesbangpol Badung I B P Mas Arimbawa menyebut hingga Agustus 2026 terdapat 129 ormas yang telah terdata. Organisasi itu bergerak di beragam bidang, mulai dari sosial, lingkungan, seni dan budaya, pendidikan, kesehatan, hingga bidang lainnya.
“Sulit menyusun data, tetapi akan lebih sulit membuat kebijakan tanpa mengetahui data,” katanya.
Setelah pendataan, Kesbangpol akan melakukan evaluasi, pembinaan, dan verifikasi. Ormas yang belum aktif akan didorong agar lebih produktif, sedangkan organisasi yang belum tertib administrasi akan dibina agar memenuhi ketentuan. Arimbawa juga membuka ruang konsultasi bagi ormas terkait regulasi dan administrasi.
Dengan target pembahasan rampung akhir 2026, Raperda ini diharapkan melahirkan ekosistem ormas yang tertib, produktif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat—bukan menjadi kekuatan yang justru menghambat pembangunan Badung.