Pansus TRAP: Villa Ilegal di Hutan Harus Dibongkar
Rapat Kerja Komisi I DPRD Bali dengan DPRD Buleleng, Jumat (27/3).
Buleleng,diaribali.com-
Pelanggaran tata ruang kembali terbongkar di Bali Utara. Sebuah bangunan villa di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng disegel aparat setelah diduga berdiri tanpa izin di kawasan hutan desa. Kasus ini memperpanjang daftar konflik antara investasi pariwisata dan perlindungan ruang hidup di Bali.
Temuan ini bermula dari sidak Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali pada Oktober 2025. Pendalaman terbaru menunjukkan bangunan tersebut tidak mengantongi izin dan secara tata ruang memang tidak bisa diterbitkan izin karena berdiri di kawasan hutan.
Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) secara tegas menyatakan lokasi tersebut bukan untuk pembangunan. Artinya, sejak awal pembangunan villa itu secara aturan memang tidak boleh terjadi. Fakta ini menguatkan dugaan pelanggaran tidak hanya administratif, tetapi juga pelanggaran terhadap fungsi kawasan hutan.
DPRD Bali kini bersiap merekomendasikan langkah lebih keras: penghentian permanen, pembongkaran total bangunan, dan pemulihan fungsi hutan. Jika sebelumnya hanya penyegelan, maka kasus ini diarahkan menjadi penertiban menyeluruh hingga kawasan dikembalikan seperti semula.
Masalah ini tidak berdiri sendiri. DPRD juga menyoroti kemungkinan adanya pihak yang ikut bertanggung jawab, termasuk pengelola hutan desa. Evaluasi menyeluruh disebut akan dilakukan, mulai dari sanksi administratif hingga kemungkinan pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Kasus villa ilegal ini juga membuka persoalan klasik di Bali: hukum sering tajam ke bawah, tumpul ke atas. DPRD mengingatkan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, baik terhadap masyarakat kecil maupun investor besar. Jika melanggar kawasan hutan, konsekuensinya harus sama: bongkar.
Dampak ekologis menjadi kekhawatiran utama. Pembangunan beton di kawasan hutan dan daerah resapan berpotensi menurunkan daya serap tanah dan meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir. Sejumlah wilayah di Bali selatan disebut sudah mulai merasakan dampak limpahan air dari kawasan atas yang berubah fungsi.
Di sisi lain, DPRD menegaskan langkah ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan mengingatkan bahwa pembangunan tanpa kendali justru bisa menjadi bumerang bagi Bali sendiri. Pariwisata yang merusak lingkungan pada akhirnya akan merusak daya tarik Bali.
Kasus di Pejarakan ini diperkirakan menjadi salah satu rekomendasi penting dalam laporan akhir Pansus TRAP. DPRD ingin kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kawasan hutan, kawasan suci, dan kawasan lindung tidak boleh lagi ditawar oleh kepentingan pembangunan apa pun.
Jika rekomendasi pembongkaran benar dijalankan, maka ini akan menjadi salah satu langkah penertiban paling tegas terhadap pelanggaran tata ruang di Bali dalam beberapa tahun terakhir. Bali kini berada di persimpangan: menata ruang secara disiplin, atau terus membayar mahal pembangunan yang melampaui batas. (db)