Macet Uluwatu Diurai, Rekayasa Lalin Jadi Permanen
Rapat Evaluasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Ruang Rapat Kepala Dinas Perhubungan Badung, Puspem Badung, Kamis (2/7/2026).
Badung,diaribali.com – Pemerintah Kabupaten Badung menetapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pecatu-Uluwatu, Kuta Selatan, sebagai kebijakan permanen. Keputusan ini diambil setelah uji coba selama satu bulan dinilai efektif mengurangi kepadatan kendaraan menuju kawasan wisata Uluwatu.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat evaluasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang digelar di Ruang Rapat Kepala Dinas Perhubungan Badung, Puspem Badung, Kamis (2/7/2026).
Meski diberlakukan secara permanen, penindakan berupa tilang baru akan diterapkan kepolisian setelah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Badung sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Rekayasa lalu lintas ini merupakan hasil kajian bersama Forum LLAJ yang melibatkan Dinas Perhubungan Badung, BPTD Kelas II Bali, kepolisian, Kecamatan Kuta Selatan, pemerintah desa, hingga para kelihan dinas. Penataan difokuskan pada enam simpang yang selama ini menjadi titik kemacetan, terutama Simpang Jalan Toya Ning II–Jalan Raya Uluwatu serta Simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari.
Dalam skema tersebut, kendaraan dari Jalan Raya Uluwatu dilarang berbelok langsung ke Jalan Toya Ning II. Sementara kendaraan dari Jalan Toya Ning II yang menuju Jalan Raya Uluwatu hanya diperbolehkan belok kiri ke arah Pecatu dan tidak boleh belok kanan menuju Ungasan. Pengaturan ini berlaku setiap hari pukul 17.00 hingga 22.00 Wita.
Selain itu, kendaraan dari Simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari juga dilarang berbelok ke arah barat menuju Jalan Raya Uluwatu. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, kecuali sepeda motor.
Kepala Dinas Perhubungan Badung, Anak Agung Gede Rahmadi, mengatakan hasil evaluasi menunjukkan rekayasa lalu lintas tetap efektif sehingga diputuskan untuk dipermanenkan. Penyesuaian hanya dilakukan dengan menambah rambu larangan masuk dari Jalan Raya Uluwatu menuju Gang Batu Nunggul yang berlaku tanpa batasan jam operasional.
Menurut Rahmadi, Dishub tetap menempatkan petugas di sejumlah titik selama jam operasional. Pengamanan dilakukan secara terpadu bersama kepolisian, Satpol PP, dan Linmas di sejumlah simpang strategis, seperti Pertigaan Kantor Desa Pecatu, Simpang Toya Ning, Simpang Nirmala, hingga Simpang Politeknik Negeri Bali.
Ia menegaskan, penetapan kebijakan permanen dilakukan setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat, kepala lingkungan, perbekel, camat, dan kepolisian. Mayoritas warga mengaku merasakan manfaat karena arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan perjalanan menuju Uluwatu lebih nyaman.
Menurutnya, rekayasa lalu lintas merupakan solusi jangka pendek untuk mengurai kemacetan di jalur utama menuju kawasan wisata Uluwatu. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Badung tetap menyiapkan pembangunan jalan lingkar sebagai solusi jangka panjang guna mengakomodasi terus meningkatnya mobilitas masyarakat dan wisatawan. (db)