Fraksi PDIP DPRD Bali Sikapi Penutupan Saluran Irigasi di Canggu

DENPASAR,DiariBali.com–
Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali angkat bicara terkait penutupan saluran irigasi yang terjadi di salah satu subak di Canggu, Badung karena menyangkut keberlangsungan budaya subak yang patut dijaga dan diperjuangkan.
Menyikapi pelanggaran tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Made Supartha mengatakan, atas kegiatan-kegiatan alih fungsi lahan yang dilakukan tentu tidak menerapkan sisi menjaga kelestarian sehingga perlu disikapi.
“Mencermati ancaman terhadap kerusakan irigasi lahan subak maka pemerintah khususnya pemerintah daerah wajib melakukan tindak lanjut terhadap lahan sawah yang dilindungi dengan mengenakan sanksi pidana atau administratif apabila terdapat kegiatan di atas lahan sawah yang dialihfungsikan ke non-sawah,” ujarnya didampingi Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Ni Luh Yuniati, Nyoman Suwirta, dan Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya dalam keterangan pers di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Selasa (4/2/2025).
Apalagi, lanjutnya, sampai dilakukan penutupan saluran irigasi di wilayah Desa Canggu. Maka Pemerintah Provinsi Bali sebagai satuan pemerintah berbasis wilayah terkait tata ruang wilayah Provinsi Bali, kemudian lingkup kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung melalui instrumen dinas terkait yang melaksanakan kuasa pemerintahan seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perijinan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), instrumen Desa Dinas hingga Desa Adat termasuk Subak, dengan peranan dan lingkup kebijakan masing-masing untuk kemudian dapat segera menyikapi dan menanggapi konteks permasalahan tersebut, dan pada akhirnya dapat direkomendasikan suatu tindakan-tindakan yang patut dilakukan untuk menyelesaikan suatu permasalahan.
Selain itu, Politisi asal Tabanan ini juga menyebut kalau kemudian ditemukan unsur kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh siapa saja tentu hal tersebut merupakan perbuatan yang patut untuk dilakukan penertiban hingga proses penegakan hukum. Sehingga aktivitas irigasi subak tidak terganggu dan dapat melaksanakan fungsi subak untuk memenuhi instrumen produksi hasil pangan dan menjaga kelestarian sistem subak yang merupakan kearifan lokal Bali.
Pemerintah dalam hal ini Pemprov Bali maupun Pemkan Badung pada dasarnya memang sangat memerlukan investor untuk berinvestasi, namun perlu juga diperhatikan batasan-batasan kearifan lokal Bali sebagaimana salah satu contoh pada sistem subak yang secara konseptual dan aktivitasnya tetap dijaga dan dilestarikan, yang menjadi daya tarik yang tidak dimiliki oleh daerah lain.
“Sehingga investasi yang berorientasi menjaga lingkungan tentu sangat diharapkan, investor yang akan dan sedang berinvestasi tidak akan dihalangi ataupun dipersulit untuk berusaha di suatu wilayah atau daerah,” terang Supartha.
Supartha menambahkan, investor yang akan dan sedang berinvestasi di Pulau Dewata perlu untuk melakukan komunikasi secara berjenjang untuk memastikan segala bentuk kegiatan yang akan dan sedang dilakukan tidak menyebabkan rusaknya atau terganggunya aktivitas lain yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung namun tetap mendapatkan gangguan.
“Mencermati dinamika tersebut maka perlu direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung untuk melakukan pembenahan struktural sebagai bagian dari evaluasi kinerja, penyegaran lembaga dan pematik semangat melaksanakan tujuan yang ingin dicapai. Sehingga dengan adanya penyegaran tersebut kemudian dapat dilakukan upaya-upaya tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung dalam melaksanakan penertiban merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Art)