For Hati Desak Audit Total KEK Serangan, DPRD Bali Diminta Kawal Penegakan Hukum

Ketua Pansus TRAP Made Supartha saat menanggapi For Hati Bali saat Audiensi di Wantilan DPRD Bali, Rabu (3/6)

Ketua Pansus TRAP Made Supartha saat menanggapi For Hati Bali saat Audiensi di Wantilan DPRD Bali, Rabu (3/6)

Denpasar,diaribali.com — Forum Pemerhati Pembangunan Bali (For Hati) melontarkan kritik keras terhadap berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Serangan. Di hadapan Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Bali, forum tersebut mendesak audit menyeluruh hingga penegakan hukum terhadap sejumlah persoalan yang dinilai mengancam lingkungan dan ruang suci Bali.
Pernyataan itu disampaikan saat audiensi di Kantor DPRD Bali, Rabu (3/6). Selain pengurus For Hati, pertemuan juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, BEM Universitas se-Bali, Organisasi Hindu, dan pegiat lingkungan.
Ketua For Hati Bali, I Ketut Sae Tanju, menegaskan pihaknya mendukung langkah Pansus TRAP yang sedang membedah berbagai persoalan tata ruang di Bali. Dukungan tersebut, kata dia, bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar pembangunan tetap berjalan dalam koridor hukum.
Menurut For Hati, keberanian Pansus membuka dugaan penyimpangan di KEK Serangan perlu diapresiasi. Isu yang disorot meliputi tukar guling lahan, alih fungsi kawasan mangrove, hingga penerbitan sertifikat hak milik yang diduga bertentangan dengan aturan.
Forum itu menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar sengketa administrasi. Dampaknya menyentuh aspek lingkungan, tata ruang, hingga kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan di Bali.
For Hati juga menuntut pertanggungjawaban moral dan administratif Gubernur Bali serta Wali Kota Denpasar selaku Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengarah KEK Serangan. Keduanya dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka terkait berbagai polemik yang berkembang.
Tak hanya eksekutif, DPRD Bali dan DPRD Kota Denpasar turut mendapat sorotan. For Hati menilai fungsi pengawasan lembaga legislatif perlu dievaluasi agar persoalan serupa tidak berulang.
Salah satu tuntutan utama forum tersebut adalah penghentian berbagai aktivitas yang berpotensi merusak kawasan mangrove dan Tahura Ngurah Rai. Mereka menyoroti penerbitan 109 SHM di kawasan yang selama ini berfungsi sebagai benteng ekologis Bali bagian selatan.
Bagi For Hati, kerusakan mangrove bukan hanya persoalan lingkungan. Kondisi itu juga dinilai bertolak belakang dengan komitmen pembangunan hijau yang selama ini digaungkan Bali, termasuk saat menjadi tuan rumah KTT G20 pada 2022.
Forum mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan, status lahan, tata ruang, dan dampak ekologis proyek KEK Serangan. Audit harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan akademisi, masyarakat adat, dan organisasi lingkungan.
Mereka juga meminta pemerintah meninjau kembali serta membatalkan penerbitan 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan Pura Serangan dan Jimbaran Hijau apabila terbukti bertentangan dengan tata ruang dan perlindungan kawasan suci.
For Hati mengingatkan bahwa banjir besar yang melanda Denpasar, Badung, dan Gianyar pada September 2025 merupakan sinyal serius menurunnya daya dukung lingkungan Bali. Karena itu, kebijakan investasi dan pembangunan pesisir harus dievaluasi secara mendasar agar tidak mengorbankan keselamatan lingkungan.
Selain mempertahankan aturan batas tinggi bangunan maksimal 15 meter, forum tersebut juga menyerukan keberpihakan negara kepada kepentingan rakyat Bali. Mereka menegaskan pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan nilai Tri Hita Karana, kelestarian alam, maupun kesucian kawasan spiritual yang menjadi identitas Pulau Dewata.
Di penghujung audiensi, For Hati mendesak Kejaksaan melakukan penyelidikan secara terbuka dan profesional terhadap seluruh proses perencanaan serta pelaksanaan KEK Serangan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, aparat penegak hukum diminta segera meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. (Art)