FH UNR Gelar Seminar Nasional Bertajuk Restrukturisasi kredit Perbankan di Masa Pandemi Covid-19

D1
Rektor UNR Dr. Ni Putu Tirka Widanti, SS., M.Hum. (tengah) Ketua Yayasan Jagadhita AA Gde Raka, didampingi pimpinan FH dan narasumber.

DENPASAR-DiariBali

Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai (FH-UNR) menggelar Seminar Nasional (Semnas) dan Call For Papers bertajuk restrukturisasi kredit perbankan di masa Pandemi Covid-19. Kegiatan ini menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali-Nusra. Selain ratusan peserta dari kalangan civitas FH UNR, semnas juga diikuti kalangan umum serta civitas akademika dari berbagai perguruan tinggi di Bali dan luar Bali.

Mengingat situasi covid masih merebak, semnas dilakukan secara hybrid dengan titik pusat di Auditorium kampus setempat, Sabtu (8/1). Tema yang diusung merupakan isu besar sebab pandemi covid-19 yang berkepanjangan ini berakibat buruk bagi dunia industri dan perbankan. Demikian dikatakan Dekan FH UNR Dr. IWP Sucana Aryana, SE., SH., MH., didampingi Wadek Cokorda G. Swetasoma, SH., MH., dan Kaprodi Ilmu Hukum I Made Artana, SH., MH.

Sucana melanjutkan, situasi tersebut tak pelak memengaruhi kemampuan debitur untuk membayar angsurannya. Kredit bermasalah pun tak bisa dihindari. Oleh karenanya, OJK, sebagai lembaga berwenang, mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian terkait dampak penyebaran Covid-19. Untuk sektor perbankan, bisa melakukan restrukturisasi terhadap debiturnya yang terdampak Covid-19.

“Restrukturisasi ini memberikan kesempatan bagi debitur untuk menata kembali usahanya sambil tetap menjalankan kewajibannya. Nah, seperti apa sebenarnya peraturan restrukturisasi itu? Secara detail kita bahas dalam kegiatan ini agar masyarakat luas tahu,” jelasnya.

Khusus untuk perkembagan ilmu hukum, Sucana berharap, semnas yang dirangkai call for papers ini mampu memunculkan pemikiran-pemikiran baru yang inovatif dari para peneliti melalui kumpulan karya ilmiahnya yang diserahkan ke FH UNR yang nantinya akan dijadikan sebuah prosiding.

BACA JUGA:  Internasionalisasi, UNR - Kyungil University Teken MoU Pertukaran Akademik

Rektor UNR Dr. Ni Putu Tirka Widanti, SS., M.Hum., mengapresiasi kegiatan ini karena sangat relevan dengan situasi kekinian. Terlebih FH UNR sukses mengundang nara sumber hebat serta peserta dari universitas di berbagai provinsi. “Tentu kegiatan semacam ini harus ditingkatkan lagi di semua fakultas,” harapnya.

Narasumber Prof. Dr. Moch. Isnaeni, S.H.,. M.S., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya yang hadir secara daring memaparkan kaidah-kaidah hukum perjanjian yang dijadikan pijakan antara perbankan sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur.

Kepala OJK regional 8 yang diwakili Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Ananda R. Mooy membawakan materi tentang ‘Kebijakan OJK dalam Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional’. Ananda tak menampik jika Bali merupakan daerah paling terdampak covid karena bertumpu pada sektor pariwisata.

OJK, kata Ananda, telah mengambil kebijakan menjaga stabilitas pasar, melakukan komunikasi untuk kebijakan yang efektif dan masif. “Kami (OJK) telah mengambil kebijakan untuk menjaga sentimen pasar berupa restrukturisasi, kredit modal kerja tambahan. Sedangkan kebijakan pemerintah, memberikan subsidi bunga serta penjaminan,” pungkas dia. zor