DPRD Bali Terima LHP BPK, Koster: Keuangan Daerah Harus Berdampak bagi Rakyat

Rapat Paripurna ke-39 DPRD Bali Agenda Penyerahan LHP BPK RI, Senin (8/6) di Gedung Uttama Kantor DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripurna ke-39 DPRD Bali Agenda Penyerahan LHP BPK RI, Senin (8/6) di Gedung Uttama Kantor DPRD Provinsi Bali.

Denpasar,diaribali.com — DPRD Bali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Senin (8/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bali itu dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, jajaran BPK RI, anggota DPRD, kepala daerah se-Bali, serta unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Dewa Made Mahayadnya menegaskan penyerahan LHP BPK merupakan amanat undang-undang sekaligus bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan BPK menjadi instrumen untuk memastikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Hasil pemeriksaan ini diharapkan mendorong pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menjelaskan opini yang diberikan BPK didasarkan pada sejumlah aspek penting, mulai dari penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap regulasi, kecukupan pengungkapan informasi, hingga efektivitas sistem pengendalian internal.
Ia menegaskan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2026.
“Melalui hasil pemeriksaan ini, kami berharap efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat,” kata Nyoman.
Namun, menurut dia, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak boleh berhenti sebagai prestasi administratif semata. Pengelolaan keuangan daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pesan itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa kualitas pengelolaan keuangan tidak hanya diukur dari kepatuhan administrasi, tetapi juga dari dampaknya terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Koster menyampaikan apresiasi atas arahan dan rekomendasi yang diberikan BPK RI kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di Bali.
“Sesuai arahan BPK, pengelolaan keuangan harus efektif, efisien, dan tepat sasaran. Kami berkomitmen menjalankan setiap rekomendasi agar pengelolaan keuangan daerah tidak hanya baik secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bali,” ujarnya.
Ia menambahkan, disiplin dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK menjadi salah satu kunci menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus memastikan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri anggota DPD RI perwakilan Bali, para bupati dan wali kota se-Bali, ketua DPRD kabupaten/kota, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Penyerahan LHP BPK itu menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil pembangunan. (Art).