DPRD Badung Perkuat Perlindungan Produk Lokal
Foto Bersama usai Rapat Pansus Penyerapan Aspirasi di Ruang Madya Gosana, Kantor DPRD Kabupaten Badung, Rabu (19/8/2026).
Mangupura,diaribali.com —
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah. Salah satu tahapan yang dilakukan yakni penyerapan aspirasi dari para pemangku kepentingan.
Penyerapan aspirasi tersebut digelar di Ruang Madya Gosana, Kantor DPRD Kabupaten Badung, Rabu (19/8/2026). Kegiatan dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, I Made Sada.
Made Sada mengatakan, Raperda tersebut disusun untuk memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, sekaligus memberdayakan berbagai produk unggulan yang dihasilkan masyarakat Badung.
Menurut dia, kebutuhan terhadap regulasi tersebut semakin penting karena Badung merupakan salah satu pusat pariwisata Bali. Kondisi itu seharusnya menjadi peluang besar bagi produk lokal untuk masuk dan berkembang di tengah aktivitas industri pariwisata.
“Badung adalah pusat pariwisata Bali. Tentu kita punya produk-produk yang memang harus dilindungi dan diberdayakan agar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Made Sada dalam kegiatan tersebut.
Ia menilai, persoalan yang dihadapi pelaku usaha lokal bukan semata-mata kemampuan menghasilkan produk. Sejumlah produk masyarakat dinilai sudah memiliki kualitas yang baik, tetapi masih menghadapi kendala dalam pemasaran.
Karena itu, pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada upaya menghasilkan produk unggulan, tetapi juga memberikan dukungan terhadap akses pasar, peningkatan kapasitas produksi, hingga pemenuhan standar yang dibutuhkan dunia usaha.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda adalah keterlibatan pelaku usaha, khususnya sektor pariwisata, dalam menyerap produk unggulan daerah.
Made Sada menyebut, masih terdapat pelaku usaha di Badung yang menggunakan produk dari luar Bali. Salah satu alasannya adalah produk lokal belum selalu mampu memenuhi kebutuhan dari sisi spesifikasi, kualitas maupun kuantitas.
Melalui Raperda tersebut, DPRD Badung ingin mendorong agar pelaku usaha di daerah turut berperan dalam menggunakan produk lokal sepanjang produk tersebut mampu memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
“Ke depan kita ingin pelaku usaha yang ada di Badung berperan aktif menggunakan produk yang ada di daerah kita,” ujarnya.
Ketentuan mengenai kewajiban atau dorongan penggunaan produk lokal, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan, masih menjadi bagian dari pembahasan Raperda.
Made Sada menegaskan, penerapan ketentuan tersebut nantinya harus disertai mekanisme yang jelas. Pemerintah perlu terlebih dahulu memastikan alasan pelaku usaha ketika menyatakan produk lokal belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
“Kalau pelaku usaha mengatakan produk lokal belum memenuhi spesifikasi, kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan meneliti apakah memang benar demikian. Kalau belum memenuhi, pemerintah harus membantu meningkatkan kapasitasnya,” katanya.
Menurut Made Sada, salah satu persoalan yang sering muncul adalah ketidaksiapan pelaku usaha lokal ketika mendapatkan permintaan dalam jumlah besar.
Ia mencontohkan, suatu produk bisa saja memiliki kualitas yang baik ketika digunakan sebagai sampel. Namun, ketika mendapatkan pesanan dalam jumlah besar, produsen mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan tersebut.
Karena itu, peningkatan kapasitas produksi menjadi bagian penting dalam pemberdayaan produk unggulan daerah.
“Tidak hanya kualitas. Kalau sudah mampu dari sisi kualitas, bagaimana dengan kuantitasnya? Pemerintah harus membantu sarana dan prasarana yang dibutuhkan petani maupun produsen,” ujarnya.
Dukungan tersebut, kata dia, dapat diarahkan untuk meningkatkan kemampuan produksi masyarakat sehingga produk yang dihasilkan tidak hanya memiliki kualitas yang baik, tetapi juga mampu memenuhi kebutuhan pasar secara berkelanjutan.
Dalam penyusunan Raperda, DPRD Badung juga memandang perlu adanya standar yang jelas mengenai produk unggulan daerah.
Standar tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi produsen dalam menghasilkan produk sekaligus menjadi rujukan bagi pelaku usaha yang akan menyerap produk lokal.
Dengan standar yang jelas, pelaku usaha dapat mengetahui spesifikasi produk yang dibutuhkan, sementara masyarakat mendapatkan gambaran mengenai kualitas produk yang harus dipenuhi.
Pemerintah juga diharapkan memberikan edukasi dan pendampingan kepada produsen agar mampu memenuhi standar tersebut.
Produk unggulan tidak hanya pertanian
Made Sada menegaskan, cakupan produk unggulan daerah dalam Raperda tersebut tidak akan terbatas pada sektor pertanian.
Produk kerajinan juga menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian, mengingat Badung memiliki potensi ekonomi kreatif yang dapat dikembangkan untuk mendukung sektor pariwisata.
Selain barang, ia juga menilai jasa yang memiliki karakteristik dan keunggulan tertentu dapat dipandang sebagai bagian dari potensi unggulan daerah. “Jadi tidak hanya pertanian. Ada juga kerajinan. Bahkan jasa juga merupakan produk yang spesifik,” katanya. (Kan)