Dosen Unwar Raih Doktor Lewat Kajian LPD

Foto bersama Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, I Wayan Wirasmana Sancaya usai Sidang Promosi Terbuka Doktor di Kertasabha Convention Hall, Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Foto bersama Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, I Wayan Wirasmana Sancaya usai Sidang Promosi Terbuka Doktor di Kertasabha Convention Hall, Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Denpasar,diaribali.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, I Wayan Wirasmana Sancaya,

S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana, setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar pada Rabu (29/7/2026) di Kertasabha Convention Hall, Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Dalam sidang tersebut, I Wayan Wirasmana Sancaya, S.H., M.H., mempertahankan disertasi berjudul “Tanggung Jawab Kerugian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Berdasarkan Hukum yang Berlaku pada Desa Adat di Bali.”

Disertasi ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali yang diikuti dengan meningkatnya berbagai persoalan hukum. Sebagai lembaga keuangan milik desa adat yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana, LPD memiliki hubungan yang erat dengan desa adat sehingga diperlukan kepastian hukum mengenai bentuk pertanggungjawaban desa adat apabila terjadi kerugian pada LPD.

Melalui penelitiannya, promovendus mengkaji hakikat pertanggungjawaban desa adat terhadap kerugian LPD, pengaturan hukumnya, serta implementasi pertanggungjawaban tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desa adat tetap memiliki tanggung jawab terhadap kerugian LPD, namun tanggung jawab tersebut tidak bersifat mutlak. Pertanggungjawaban tersebut didasarkan pada landasan filosofis bahwa LPD merupakan padruwen (milik) desa adat, serta diperkuat oleh berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur LPD dan desa adat di Bali.

Penelitian ini juga menemukan adanya perbedaan implementasi pertanggungjawaban di masing-masing desa adat karena belum tersedianya pedoman yang seragam. Oleh karena itu, disertasi tersebut merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat bersama Majelis Desa Adat menyusun pedoman substansi awig-awig mengenai tata kelola dan pertanggungjawaban desa adat terhadap LPD. Selain itu, desa adat juga diharapkan memasukkan ketentuan yang lebih tegas mengenai sanksi bagi pengurus yang melakukan perbuatan melawan hukum hingga menimbulkan kerugian bagi LPD.

Promovendus menegaskan bahwa penyelesaian perkara LPD selama ini lebih banyak berfokus pada penegakan hukum pidana terhadap pelaku. Menurutnya, kepastian hukum perlu diimbangi dengan upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat, khususnya para nasabah yang menjadi korban kerugian LPD.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Dr. Ni Made Jaya Senastri, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan I Wayan Wirasmana Sancaya menyelesaikan pendidikan doktor. Menurutnya, capaian tersebut merupakan wujud komitmen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kualifikasi akademik dosen.

Ia menilai topik disertasi yang diangkat sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat Bali karena membahas tata kelola LPD sebagai lembaga strategis yang berperan penting dalam menopang perekonomian desa adat. Keberhasilan tersebut juga diharapkan menjadi motivasi bagi para dosen lainnya untuk terus melanjutkan pendidikan hingga jenjang doktor.

Lebih lanjut, Dekan mengungkapkan bahwa Fakultas Hukum Universitas Warmadewa saat ini menjadi salah satu fakultas dengan persentase dosen bergelar doktor yang tinggi, yakni sekitar 80–90 persen, sementara sejumlah dosen muda lainnya masih menempuh studi doktor. Peningkatan kualifikasi akademik tersebut diharapkan semakin memperkuat kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sekaligus membuka peluang yang lebih besar bagi para dosen untuk meraih jabatan akademik guru besar di masa mendatang.

I Wayan Wirasmana Sancaya, S.H., M.H., dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,88. (db)