Bali jadi Markas Kejahatan Siber 103 WNA Asal Taiwan dan Malaysia
BADUNG, diaribali.com – Sebanyak 103 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Malaysia ditangkap di sebuah Villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, atas kejahatan siber yang mereka lakukan.
Mereka ditangkap Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui Satuan Tugas (Satgas) Bali Beci bekerja sama dengan Satgas Dempo BAIS TNI.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengatakan, mereka diduga melakukan kejahatan siber dengan target korbannya di luar negeri salah satunya Malaysia.
Dari seluruh WNA yang diamankan, terdapat 12 orang perempuan dan 91 orang laki-laki. Jenis izin tinggal yang digunakan yaitu izin tinggal tertiatas (ITAS), izin tinggal kunjungan (ITK) dan visa on arrival.
“Para WNA tersebut datang ke Indonesia tidak secara bersamaan melalui beberapa Bandara. Kegiatan mereka diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya, yakni diduga melakukan kejahatan siber, di mana seluruh target operasi mereka ada di luar Indonesia,” Safar, Jumat (28/6/2024), di Rumah Detensi Imigrasi.
Ada pun langkah selanjutnya, lanjut dia, melakukan deportasi dalam waktu dekat kepada 103 warga Taiwan itu. Dalam kasus tersebut tidak ditemukan unsur pidana sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Dalam kegiatan pengawasan Orang Asing tersebut Petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan kegiatan mereka di indonesia.
Barang-barang yang ditemukan dari penggerebekan 103 WNA di Tabanan, Bali antara lain: 450 unit handphone iPhone, 3 unit iPad, 3 unit Monitor, 3 unit Laptop, 1 unit handphone Samsung A351, 1 unit handphone Oppo, 1 unit handphone Vivo, 1 unit handphone Redmi, 1 unit printer, 1 unit power supply, 1 boks charger dan kabel, 2 unit charger laptop, 4 unit router Indiehome, 1 unit router TP-Link, 13 unit kartu identitas.
Operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA Sebagian dan tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Pada pukul 14.00 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut. Setelah briefing, tim segera bergerak menuju lokasi operasi. Pukul 17.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan 103 WNA tersebut
“Pada pukul 18.00 WITA tim Satgas Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta bukti-bukti permulaan yang ditemukan di lokasi. Untuk sementara, ditempatkan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” tuturnya.
Sebelumnya, Satgas Bali Becik juga mengamankan beberapa WNA lainnya dalam penertiban kegiatan dan izin tinggal WNA di provinsi Bali Godam mengatakan, operasi pengawasan secara rutin tidak hanya digalakkan di Bali, melainkan juga oleh kantor-kantor imigrasi seluruh Indonesia.
“Untuk Selanjutnya, Saya tegaskan kembali kepada seluruh Orang Asing yang berada di Indonesia terutama di wilayah Bali untuk selalu mentaati peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dan bagi Masyarakat yang menemukan dugaan Pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian, dapat melaporkan melalui jalur Hotline Bali Becik pada nomor +6281399679966,” pungkasnya. Zor