Anggota Dewan Jangan Jadi “Calo” PPDB
“Tahun ajaran baru 2021-2022 ini, oknum-oknum anggota DPRD diharapkan tidak merecoki Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) agar sekolah swasta tidak mati suri”.
MANGUPURA-DiariBali
Setiap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seolah menjadi polemik bagi sekolah-sekolah swasta berbagai jenjang. Sekolah swasta merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah akibat dipaksakannya kuota peserta didik di sekolah negeri, sehingga swasta tidak “kebagian kue”.
Jika saja petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PPDB dijalankan sesuai prosedur maka jelas tidak ada kendala. Misalnya, di Kota Denpasar, lulusan SD tahun ini sekitar 14 ribu. Kuota SMP negeri hanya sekitar 4 ribu. Semestinya, SMP-SMP swasta di Denpasar kecipratan 9 ribuan peserta didik. Namun, apakah demikian realitasnya kemudian?
Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, setelah PPDB di sekolah negeri ditutup, maka ada celah-celah baru untuk memaksakan peserta didik masuk bahkan jauh melampaui kapasitas sesuai juklak dan juknis.
Praktisi Pendidikan I Wayan Reta angkat bicara. Dia menuding ada sejumlah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota hingga provinsi yang menjadi “calo” titipan peserta didik di sekolah negeri. Ia berharap, tahun ini, anggota dewan yang terhormat itu tidak lagi menjadi “channeling” agar PPDB berjalan mulus tanpa kisruh.
Reta yang ditemui usai terpilih menjadi Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Badung, Jumat (18/6/2021) ini menjelaskan, menjadi “calo” murid titipan bukanlah tugas seorang anggota dewan. Semestinya, mereka melakukan pengawasan bukan malah merusak tatanan.
“Saya pernah menjadi kepala dinas pendidikan dan anggota DPRD, tapi sumpah demi Tuhan, saya tidak pernah nitip anak di sekolah negeri,” kata dia.
Sekolah swasta, lanjut Reta sejatinya adalah mitra pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara historis pun, menurut dia, sekolah swasta menjadi alat perjuangan menuju kemerdekaan Republik Indonesia. Sehingga pemerintah mestinya memperlakukan sekolah swasta dengan baik layaknya mitra dan asset. (GET)