WNA Pakistan Masuk Indonesia Secara Ilegal dan Kena Tipu Puluhan Juta

1000096811
Pendeportasian WNA Pakistan

BADUNG,diaribali.com – Seorang WNA asal Pakistan berinisial MT (24) tahun masuk ke Indonesia secara ilegal dari Malaysia menuju Jakarta pada akhir Agustus 2024.

Berdasarkan pengakuannya, MT menumpangi speed boat menuju Sumatera lewat agen penyalur berinisial BY, dan selama perjalanan MT mengaku matanya ditutup hingga tiba di Jakarta.

Setelah tiba Jakarta, MT diarahkan untuk mengambil perjalanan darat menggunakan bus menuju Bali pada 30 Agustus 2023 oleh agen dan dijanjikan bekerja di sebuah pabrik tisu di Bali dengan membayar jasa penyaluran sebesar dua puluh lima ribu Ringgit atau setara Rp. 81.830.000,-.

“Setibanya di terminal bus di Bali, BY meminta MT untuk menunggunya selama 1 jam, namun setelah sekian lama menunggu, agen tersebut tidak kunjung munculmuncul,” jelas Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Rabu (28/2/2024) di Denpasar.

Akhirnya, MT diarahkan ke kantor polisi terdekat di Denpasar oleh seorang petugas keamanan. Kepolisian kemudian mengarahkan MT ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar dan saat tiba di sana, MT berpikiran hendak mengurus izin tinggal dan visanya.

Namun, saat diperiksa petugas Imigrasi, baru diketahui bahwa ia masuk ke Indonesia secara ilegal lantaran tak ada visa maupun tanda cap pendaratan pada paspor MT.

Tindakan MT tersebut dianggap melanggar hukum pidana keimigrasian. Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, Kanim Denpasar memproses penyidikan atas tindak pidana yang ia lakukan

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Terima LHP Belanja Daerah TA. 2023 dan 2024 dari BPK RI.

“Setelah menjalani proses penyidikan dan persidangan akhirnya MT dipidana penjara 20 hari di Lapas Kerobokan sejak 24 Januari 2024 karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Gede Duwita.

Setelah menjalani pokok pidana, akhirnya MT keluar dari Lapas Kerobokan pada tanggal 13 Februari 2024 dan selanjutnya ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan dilakukan pendeportasian.

Selanjutnya karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan MT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 15 Februari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Sementara itu BY, sang agen penipu hingga berita ini dibuat masih belum diketahui keberadaanya.

Gede Dudy Duwita mengatakan setelah MT didetensi selama 12 hari dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, MT dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 27 Februari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. Zor