Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Forkopimda Kota Denpasar melakukan patroli dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu (10/7/2021).

Wawali “Semprit” Swalayan Pelanggar PPKM Darurat

Bagikan

“Wakil Wali Kota (Wawali) Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menegur swalayan yang belum mentaati aturan prokes yakni WFH dan WFO minimal 50 persen”.

DENPASAR-DiariBali

Untuk memastikan mobilitas masyarakat mempedomani aturan PPKM Darurat Wawali Denpasar bersama Forkopimda Kota Denpasar melakukan patroli dan menegur swalayan yang belum mentaati aturan prokes yakni WFH dan WFO Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Disela monitoring, Walikota Jaya Negara mengatakan kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Walikota No. 180/389/HK/2021 tentang PPKM Darurat. Serta merupakan tindaklanjut atas kesepakatan Forkopimda Kota Denpasar. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. Made Alit Yudana dan Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memonitoring sektor-sektor esensial dimana pemberlakuan Work From Home (WFH) sebanyak 50% apabila ditemukan sektor esensial yang membandel akan diperingati dan juga diberikan sanksi kepada pemilik usaha tersebut,” kata Arya Wibawa, Sabtu (10/7/2021).

Lebih lanjut Agus Arya Wibawa mengatakan langkah ini dilakukan untuk minimalisir penyebaran kasus Covid-19 dan mencegah kerumunan yang selama ini lonjakan kasus Covid-19 di Kota Denpasar yang cukup tinggi dengan mobilitas masyarakat yang masih padat. Sehingga mobilitas masyarakat pada sektor esensial diperketat.

Adapun tiga sasaran lokasi sektor esensial yakni Pertokoan Tiara Dewata, Kantor Grapari Telkomsel dan Level 21 Mall. Terkait satu swalayan yang masih mempekerjakan karyawannya seratus persen pihaknya meminta Kasatpol PP untuk memanggil penanggung jawab swalayan untuk dimintai keterangan.

Sementara Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan setelah pemantauan ini akan dilaksanakan evaluasi bersama Forkopimda.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan Forkopimda memberikan peringatan kepada pihak Pengelola salah satu Swalayan karena belum menerapkan aturan Work From Home (WFH) 50 persen serta pengaturan kunjungan pengunjung.

“Peringatan yang keras akan diberikan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan Work From Home (WFH) serta pengaturan kunjungan pengunjung, apabila masih belum ada perubahan maka akan dilakukan tindakan tegas,” kata Jansen Avitus Panjaitan. (Get)