Warmadewa Dampingi Penyusunan Pararem Desa Adat Bebali

Bersama Ketua Tim Dr. I Ketut Sukadana, S.H.,M.H (kemeja putih) didampingi Bandesa adat Bebali (nomor empat dari kanan) usai pembahasan pararem penyahcah awig-awig.

Bersama Ketua Tim Dr. I Ketut Sukadana, S.H.,M.H (kemeja putih) didampingi Bandesa adat Bebali (nomor empat dari kanan) usai pembahasan pararem penyahcah awig-awig.

Tabanan,diaribali.com — Universitas Warmadewa (Unwar) kembali memperkuat perannya dalam pelestarian hukum adat Bali melalui program pengabdian kepada masyarakat. Tim Fakultas Hukum Unwar mendampingi penyusunan pararem penyahcah awig-awig di Desa Adat Bebali, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, sebagai upaya memperkuat tata kelola desa adat berbasis kearifan lokal.

Kegiatan yang berlangsung pada 17 Juli 2026 itu merupakan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Pendampingan difokuskan pada penyusunan aturan pelaksana awig-awig agar lebih mudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat adat.

Ketua Tim Pengabdian Fakultas Hukum Unwar, Dr. I Ketut Sukadana, S.H., M.H., mengatakan program tersebut diawali dengan survei lapangan untuk mengidentifikasi kebutuhan mitra. Hasilnya menunjukkan Desa Adat Bebali telah memiliki awig-awig, tetapi belum memiliki pararem penyahcah sebagai aturan pelaksana.

Menurut Sukadana, keberadaan pararem memiliki peran strategis dalam mendukung efektivitas penegakan awig-awig. Tanpa aturan pelaksana yang tertulis, prajuru adat kerap menghadapi kendala ketika menerapkan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, penyusunan pararem juga sejalan dengan amanat Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang mendorong awig-awig dan pararem disusun secara tertulis. Langkah itu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan desa adat.

Tim pengabdian yang juga beranggotakan Luh Putu Suryani, S.H., M.H. dan Kharisma Nanda Sattwika, S.H., M.H. tidak hanya memberikan penyuluhan mengenai fungsi awig-awig dan pararem, tetapi juga menggelar diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) bersama prajuru adat.

Melalui pendampingan tersebut, tim berhasil menyusun 70 pararem penyahcah awig-awig yang mencakup tiga aspek utama kehidupan masyarakat adat Bali, yakni parahyangan, pawongan, dan palemahan. Ketiga aspek itu menjadi fondasi keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan.

Sukadana menilai penyusunan pararem secara partisipatif menjadi langkah penting agar aturan adat tidak hanya memiliki legitimasi hukum, tetapi juga dipahami serta diterima oleh seluruh krama adat.

Bandesa Adat Bebali, I Gede Ketut Suja, mengapresiasi pendampingan yang diberikan Universitas Warmadewa. Menurutnya, program tersebut membantu desa adat memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menjalankan awig-awig.

Ia menambahkan, keberadaan pararem akan memudahkan prajuru adat menjalankan tugasnya sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan konsekuensi atas setiap pelanggaran aturan adat.

Pararem yang telah disusun selanjutnya akan dibahas dan disahkan melalui paruman desa, kemudian disosialisasikan kepada seluruh krama adat. Dengan demikian, aturan adat tidak hanya menjadi dokumen, tetapi menjadi instrumen untuk menjaga ketertiban, melestarikan budaya, dan memperkuat eksistensi Desa Adat di Bali di tengah perubahan zaman. (db)