Warga Guwang saat mendatangi Gedung DPRD Gianyar. (ist)

Warga Guwang Gerudug Gedung DPRD Gianyar

Bagikan

GIANYAR – DiariBali

Warga Desa Adat Guwang, Sukawati, Senin (22/11/2021) mendatangi Gesing DPRD Gianyar. Kedatangannya ini berpakaian adat madya sambil bernyanyi Wakil Rakyat, Iwan Fals. Pada saat yang sama di Gedung Dewan ada sidang paripurna DPRD Gianyar. Kedatangan warga meminta sikap Bupati Mahayastra terkait gugatan yang dilayangkan oleh seorang warga Celuk, Sukawati. 

Warga yang datang sebelumnya mengikuti sidang gugatan di Pengadilan Negeri Gianyar. Di kantor DPRD Gianyar, merekapun memadati parkir VIP lantai 2. Bersorak-sorai menantikan Bupati Mahayastra menyelesaikan sidang. Usai sidang bersama DPRD Gianyar, Bupati Mahayastra langsung masuk ke kerumunan massa Guwang. Di sana, politikus PDIP asal Payangan tersebut meminta masyarakat agar tenang. “Selamat siang semeton tyang saking Guwang. Terkait hal ini sudah saya bicarakan berkali-kali dengan bendesa,” ujarnya.

Ditegaskan Mahayastra, pihaknya selama ini getol mengikuti pembangunan Guwang, tidak pernah menyangka akan terjadi persoalan seperti ini atas tanah Guwang. Namun dalam menghadapi kasus hukum tersebut, pihaknya tidak diam. “Masalah ini tak pernah kita pikirkan, tak pernah kita duga. Saya sebagai bupati sudah membentuk langkah. Karena yang digugat, Pemda juga masuk dalam gugatan, saya menunjuk lawyer juga. Lauyer yang top. Data-data saya cari semua, baik di Pemda maupun di Pemprov,” ujarnya.

Diharapkan Mahayastra agar warga Guwang tidak gradag-grudug dalam mengikuti proses ini, dengan tujuan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. “Saya harap tidak gradag-grudug. Jangan sampai ada hal yang tak diinginkan. Bisa membuat macet, kecelakaan, bisa membuat orang tersinggung. Jangan sampai memberatkan diri sendiri,” ujarnya. Mendapat jawaban menyejukkan dari Bupati, Bendesa Adat Gianyar, Wayan Karben berjanji akan menaati imbauan bupati, dan hal tersebut dikarenakan dukungan spontan dari warga. 

Terkait kasus ini, salah satu warga, I Ketut Gede Dharma Putra seorang warga Banjar/Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali menggugat sejumlah pihak terkait kepemilikan tanah di kawasan Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Dimana pihak tergugat adalah Dinas Pendidikan Gianyar, Desa Adat Guwang, dan Desa Dinas Guwang. Objek sengketa dalam hal ini adalah tanah Kantor Kepala Desa Guwang dengan pihak tergugat adalah Desa Dinas Guwang. Selain itu, tanah Pasar Tradisional Tenten, tanah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Guwang, Tanah Tentenmart sebagai tergugat adalah Desa Adat Guwang. Serta tanah sekolah dasar (SD) dari SDN 1, 2 dan 3 Guwang dengan pihak tergugat Dinas Pendidikan Gianyar. 

Adapun barang bukti yang digunakan untuk menggugat tersebut adalah, pipil nomer 57 atas nama I Ketut Bawa nomer buku pendaftaran c9, Desa Guwang, nomer 57 distrik Sukawati. Ditandatangani oleh I Wayan Korea pada 7 Maret 1957. Bukti kedua adalah Ipeda dengan nomer persil, c nomer 9, nomer blok 25, kelas II, luas 6100 m2 yang ditandatangani oleh Burhan Ibrahim, Agustus 1970. *