Tersangka Dugaan Korupsi LPD Anturan Segera Diperiksa Penyidik Kejari Buleleng
BULELENG, diaribali.com- tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Adat Anturan yakni Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan akan segera diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Arta Wirawan telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menerangkan bahwa tersangka akan segera dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/6/2022). Pemanggilan dilakukan lewat melayangkan surat oleh penyidik Kejari Buleleng agar yang bersangkutan hadir. Kehadiran tersangka tidak lain guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait persoalan dugaan korupsi keuangan LPD Anturan.
Disamping itu tersangka diminta agar tetap koperatif menyikapi panggilan Kejari Buleleng. Kendati dipanggil status penahanan terhadap tersangka masih belum dipastikan sebab, hal itu adalah kewenangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
“Mudah-mudahan tersangka nanti bisa hadir untuk mengklarifikasi terkait persoalan LPD Anturan. Jadi yang bersangkutan baru pertama dipanggil setelah berstatus sebagai tersangka, sebelumnya saksi. Nanti akan ada ekspose, (apakah ditahan atau tidak) nanti hasil keputusan tim penyidik,” paparnya. Disisi lain pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan LPD Anturan masih terus digencarkan oleh Kejari Buleleng. Sebelumnya, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli berasal dari Makassar pada Senin (13/6/2022) lalu.
“Pengembangan kasus masih terus bergulir. (Saksi) Ahli sudah kami lakukan pemeriksaan. Hasilnya, ya intinya (saksi ahli) mensuport apa yang menjadi upaya-upaya pihak penyidik menuntaskan kasus ini. Kasus ini terus kami kembangkan,” jelas Jayalantara.
Sekedar diketahui, Kejari Buleleng telah menerima hasil audit Inspektorat Buleleng terkait pengelolaan LPD Anturan. Hasilnya, ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp151 miliar dari pengelolaan asset dan keuangan LPD Adat Anturan. Zor