
Sulit Bertemu Anak, Kuasa Hukum
Butuh Tindakan Konkrit KPPAD Bali

Denpasar, DiariBali. com-Kisah tragis dialami WNA Paul La Fontaine. Setelah resmi bercerai melalui putusan pengadilan Negeri Denpasar bersama istrinya, kini Paul kembali harus menahan kesedihannya, pasalnya pasca putusan tersebut dirinya tidak bisa bertemu dengan kedua buah hatinya.
Padahal, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri sudah jelas memutuskan bahwa soal hak asuh kedua anaknya menjadi hak bersama. Artinya, hak asuh anak silih berganti bisa dinikmati oleh kedua orangtuanya baik ayah maupun ibunya.
Namun, kenyataannya hak asuh sebagai seorang ayah tak terpenuhi. Paul selaku ayah, merasa kecewa dan sedih atas kejadian ini lantaran dirinya tidak bisa bertemu dengan putri kembarnya yang kini diasuh ibunya.
Selaku kuasa hukum, Hezkiel Paat, Jumat (10/3) di Denpasar, menegaskan, bahwa putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2021 pun sudah memutuskan bahwa hak asuh anak adalah secara bersama. Namun, faktanya bertemu dengan anak saja tidak diperbolehkan oleh mantan istri kliennya.
Kiel sapaan Hezkiel Paat, menuturkan, proses hukum telah dilalui dalam melindungi kliennya yaitu dengan melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia di pusat untuk menuntuk keadilan. Dari pusat dikembalikan kewenangannya kepada Komisi Penyelenggara Perlindungan Daerah (KPPAD).
Setelah sempat ke KPPAD, kata Kiel, dirinya memaparkan secara detail terkait kronologi dan bukti-bukti yang dialami kliennya (Paul red). KPPAD pun melihat adanya pelanggaran hak asuh anak, KPPAD mengaku bakal menindak dengan memanggil istri Paul.
Setelah proses bergulir, masih kata Kiel, KPPAD menilai harus dilakukan konseling antara kedua belah pihak. Berbeda dengan KPPAD, selalu kuasa hukum menilai bahwa perkara ini sudah jelas adanya pelanggaran hak asuh anak. Pasalnya selaku ayah kliennya susah bertemu anak, begitu pula sebaliknya anaknya susah bertemu dengan anak.
Pihaknya berharap, adanya langkah konkrit dari KPPAD Bali karena terjadi pelanggaran hak asuh anak untuk memanggil
“Kita lihat fungsi KPAI sesuai undang-undangundang-undang yaitu memiliki fungsi memediasi juga menindak terkait pelanggaran hak asuh anak dengan melaporkan ke pihak terkait, ” tegasnya.
Dalam kesempatan sama Paul La Fontaine mengaku betapa dirinya mencintai kedua buah hatinya anak kembarnya Isla dan Sianna La Fontaine. Paul memperlihatkan video kebersamaan Paul dengan dua anak perempuannya ketika bermain pasir di Pantai Melasti, Kuta Selatan dan foto dirinya bersama anaknya.
“Saya hanya bisa berdoa kepada Tuhan agar dia segera mengembalikan kesayangan saya ini, yang sangat saya sayangi dan agar mereka kembali kepada saya seperti sebelumnya, ” ungkap Paul dengan mata berkaca-kaca.
Dihubungi terpisah Ketua KPPAD Bali Luh Gede Yastini menyatakan ia dan seluruh komisioner sedang mengikuti undangan Sekda Kota Denpasar memberikan edukasi kepada beberapa lembaga pendidikan.Yastini berjanji akan menerima kedatangan pelapor pada hari Senin (13/3) mendatang.
“Hari ini kami tak bisa menerima karena semua komisioner melaksanakan acara edukasi ke sekolah-sekolah,” ucap Yastini melalui telepon WhatsApp (WA).
Hingga berita ini diterbitkan, mantan istri dari Paul tidak dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. (Art).