Serikat Pekerja Bali Desak UMP Rp4,5 Juta, Upah Sektoral Rp5,2 Juta
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirya saat menerima aspirasi Aliansi Serikat Pekerja Indonesia di Bali, Senin (28/9).
Denpasar,diaribali.com —
Ratusan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Indonesia di Bali mendatangi DPRD Bali, Senin, 28 September 2026. Mereka meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali menjadi Rp4,5 juta dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Rp5,2 juta.
Massa dari sejumlah sektor, antara lain perhotelan, perdagangan dan asuransi, diterima Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta bersama anggota dewan Sumiati. Pertemuan berlangsung di lantai III Gedung DPRD Bali.
Suwirta mengatakan kenaikan UMP tidak bisa ditetapkan semata berdasarkan tuntutan pekerja. Penetapannya memiliki formula dan indikator yang diatur dalam regulasi pengupahan. Namun, ia menilai ruang untuk memperkuat upah sektoral tetap tersedia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan dapat menetapkan upah sektoral kabupaten/kota. MK juga mengaitkan kebijakan pengupahan dengan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Karena itu, Suwirta mendorong Gubernur Bali tidak hanya berfokus pada UMP. Menurut dia, kebijakan upah perlu dibarengi pengawasan terhadap perusahaan agar ketentuan upah minimum tidak dijadikan batas atas pemberian upah.
“Jangan sampai kita hidup di dalam pariwisata ini seperti tikus mati di lumbung padi,” kata Suwirta. Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan mendata perusahaan dan DPRD melakukan pengawasan langsung terkait pelaksanaan ketenagakerjaan.
Menurut Suwirta, kata “minimum” dalam UMP kerap dipahami sebagai standar tunggal oleh perusahaan. Padahal, struktur dan skala upah semestinya mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi pekerja. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah tersebut juga ditegaskan dalam putusan MK.
Ia juga menyoroti tuntutan perusahaan terhadap kualitas tenaga kerja. Menurut Suwirta, peningkatan kompetensi pekerja tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada pekerja. Perusahaan, kata dia, perlu menyediakan pelatihan dan membangun kapasitas tenaga kerjanya.
“Jangan ujug-ujug mau menerima yang sudah beres semua. Itu kan tugas perusahaan,” ujarnya.
Suwirta juga meminta perusahaan lebih terbuka mengenai kondisi bisnis kepada pekerja. Keterbukaan mengenai kinerja perusahaan, menurut dia, dapat membangun hubungan industrial yang lebih sehat sekaligus mendorong produktivitas.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budidarsana mengatakan UMP Bali saat ini sekitar Rp3,2 juta, sedangkan angka KHL yang mereka gunakan mencapai Rp5,2 juta. Selisih tersebut, menurut dia, membuat sebagian pekerja harus berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pekerja Bali bukan hanya bekerja di perusahaan. Mereka juga ikut menjaga adat, budaya, lingkungan dan warisan leluhur,” kata Budidarsana. Karena itu, ia menilai kebutuhan hidup pekerja Bali memiliki beban sosial dan ekonomi yang tidak sederhana.
Aliansi pekerja mengusulkan UMP Bali berada di kisaran Rp4,5 juta, sedangkan UMSP Rp5,2 juta. Budidarsana menyebut angka tersebut sebagai target bertahap untuk mendekatkan upah dengan kebutuhan hidup layak, terutama bagi sektor-sektor yang dinilai memiliki kemampuan membayar lebih tinggi.
Pemerintah saat ini memang memiliki dasar regulasi baru mengenai pengupahan. PP Nomor 49 Tahun 2025 kembali mengakomodasi ketentuan mengenai upah minimum sektoral serta mengubah formula penyesuaian upah minimum.
JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
Aliansi tersebut mengklaim membawa aspirasi sekitar 5.000 pekerja Bali. Mereka berharap DPRD menjadi penghubung aspirasi pekerja kepada Gubernur Bali agar penetapan upah tidak berhenti pada angka minimum, tetapi bergerak mendekati kebutuhan hidup layak. (Art)