Satpol PP Bali Pastikan Tidak ada Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2022

D1

DENPASAR-DIARIBALI.COM

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia membuat perayaan Tahun Baru di Bali dipastikan akan jauh dari keriuhan.

Hal ini dipastikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali Dewa Darmadi. Menurut Dewa, dalam PPKM Level 3, masyarakat dipastikan tidak bisa melakukan pesta seperti biasanya, termasuk pesta kembang api yang identik pada pergantian tahun.

Meski begitu, tidak ada pembatasan jumlah hanya saja pihaknya akan melakukan pengetatan penjagaan di pintu masuk Bali.

PPKM Level 3 sendiri akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Satuan Tugas atau Satgas akan bertugas untuk mengendalikan kerumunan berkegiatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali.
Satpol PP Bali nantinya akan berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur.

“Pengawasan di mana tidak ada pesta dalam kapasitas besar kalau rutin seperti biasa tidak masalah tidak besar mengundang artis tamu. Kalau hanya biasa tidak jadi persoalan. Tentu kawan-kawan kepolisian menjaga pintu masuk Bali PPDN masuk ke Bali memastikan pelaku perjalanan kalau tidak lakukan rapid test,” ucapnya.

Pariwisata domestik wajib menaati protokol kesehatan dan syarat perjalanan. Apalagi di Desember banyak agenda nasional dan internasional di Bali. Maka, Pemerintah Bali harus menjaga tidak ada gejolak kasus Covid-19.
Disinggung pesta kembang api, Dewa Darmadi berharap pemerintah pusat melarang penjual kembang api supaya mencegah masyarakat menyalakan kembang api dan sejenisnya.

BACA JUGA:  Ciptakan Keindahan Wajah Kota, Satpol PP Denpasar Berangus Baliho dan Spanduk

“Kalau dagangnya tidak ada bagaimana masyarakat membeli kembang api. Kalau pola yang lalu lebih baik. Menghindari kerumunan. Kalau namanya pesta kecenderungan berkumpul banyak orang tidak terkontrol kerumunan tidak terkendali,” ucapnya. Zor