iklan warmadewa iklan warmadewa stikom bali

Rapat Paripurna Ke 13, Gubernur: Hasil PWA Diprioritaskan untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan

IMG-20250414-WA0033
Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali , Senin (14/4) di Ruang Rapat Uttama.

Denpasar,diaribali.com-
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang
Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-
2055 yang disampaikan pada tanggal 19 Maret 2025.

Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan II, Senin (14/4) yang dipimpin Ketua DPRD Provissi Bali Dewa Made Mahayadnya.

Gubernur Koster  memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh Fraksi atas 2 (dua) Raperda.  Terkait Ranperda   Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali,  Pertama, Sepakat adanya pengaturan melalui Peraturan Gubernur mengenai proses dan mekanisme Pungutan Bagi Wisatawan Asing sehingga dapat dilaksanakan dengan jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum.

Dengan perubahan Peraturan Daerah ini, tentunya Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing perlu disesuaikan dengan substansi perubahan Raperda ini.

Kedua, Terkait frasa “seseorang atau kelompok” cakupannya lebih luas daripada frasa “perusahaan atau Lembaga”. Ketiga,  Kontradiksi norma antara ketentuan yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) dengan Pasal 6 ayat (2), akan Saya cermati.

Keempat, Hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) diprioritaskan untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan telah diperluas untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali. Kelima, Terkait saran perluasan usulan perubahan Raperda, dapat Saya sampaikan bahwa perubahan Peraturan Daerah dilakukan sesuai dengan kondisi saat ini dan kebutuhan
hukum.

BACA JUGA:  BEM Unud Dukung SE 9/2025 Gubernur hingga Larangan AMDK

Selain itu, Keenam, Yang dimaksud pihak lain yang diajak bekerja sama adalah mitra manfaat atau collecting agent. Parameter objektif dari mitra manfaat atau collecting agent akan diatur dalam Peraturan Gubernur. Dan Ketujuh, Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerja sama maupun pelaksanaan Pungutan bagi Wisatawan Asing sangat penting dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing terlaksana secara efektif,
efisien, dan akuntabel. “Pembinaan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim dengan melibatkan instansi terkait,” terang Gubernur Koster.

Terkait Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tahun 2025-2055, Koster memberikan jawaban sebagai berikut;
Pertama, Materi muatan yang tercantum dalam Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan telah mempedomani Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11-2016 sehingga landasan yuridis
formal, yuridis material dan yuridis konstitusional telah sesuai.

Kedua, Pengaturan sanksi terhadap pelanggaran terhadap penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolan
Lingkungan Hidup.

Lebih jauh disampaikan, Masalah sampah dan kemacetan di Bali menjadi salah satu faktor penting yang diatur dalam Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 dengan mengacu pada daya tampung daya dukung wilayah.

BACA JUGA:  Ketok Palu, Koster Apresiasi Kinerja Dewan Kebut Perda PWA

” Hal tersebut diatur pada arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa Kebijakan, strategi implementasi, indikasi program/kegiatan dalam kurun 2025-2055 beserta lokasi dan perangkat daerah yang bertanggung jawab,” imbuh Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng.

Terhadap semua masukan dan saran, masih kata Koster,  yang disampaikan fraksi-fraksi di luar materi 2 (dua) Raperda, pada prinsipnya gubernur  sangat mengapresiasi, semuanya sudah  dicatat dan selanjutnya akan  dikoordinasikan, komunikasikan serta bahas bersama-sama untuk mewujudkan kebijakan publik yang baik, bermanfaat bagi rakyat dan memenuhi akuntabilitas. (Art)