iklan warmadewa

Koster Siap Dipanggil Kemenperin soal Larangan Produksi AMDK di Bawah Satu Liter

IMG-20250402-WA0041
Wayan Koster

Denpasar,diaribali.com
Wacana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal memanggil Gubernur Bali Wayan Koster terkait Surat Edaran (SE)  yang dikeluarkan yang melarang produksi Air Minuman Dalam Kemasan plastik di bawah satu liter di Bali ditanggapi tegas  oleh  Koster,  siap untuk dipanggil.

“Kalau dipanggil saya datang dan saya jelaskan,” tegas Koster usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Provisni Bali, Senin (14/4).

Koster menambahkan, kebijakan  SE yang dikeluarkan tidak perlu melakukan koordinasi dengan pusat, pasalnya  kebijakan ini merupakan kewenangan Kepala Daerah.

” Tidak perlu kordinasi, karena kewenangan ini  kewenangan kepala daerah,” imbuhnya singkat.

Terkait pemanggilan Kemenperin, lanjutnya sampai saat ini belum ada informasi dari Kemenperin kapan akan dipanggil untuk diajak dalam pembahasan bersama industri AMDK di Bali. “Belum ada info,” sambungnya.

Sebelumnya Gubernur  Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE itu mengatur tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai hingga pengolahan sampah.

SE tersebut diterbitkan berdasarkan hasil rapat koordinasi pemerintah daerah provinsi dan kota/kabupaten se-Bali tanggal 12 Maret 2025 terkait penuntasan permasalahan sampah menjadi program super prioritas mendesak. (Art)