Rai Wirajaya Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Pinjaman Online
DENPASAR-DiariBali
Anggota DPR RI Dapil Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya angkat bicara terkait maraknya aksi Pinjaman Online (Pinjol) yang merugikan masyarakat. Dirinya menilai Pinjol dalam penyaluran uang tanpa adanya dasar hukum. Penyalur pinjaman yang selama ini diakui seperti; Bank umum atau konvensional, Bank syahriah, BPR maupun BPR konvensional.
Ditemui di Denpasar belum lama ini, Wirajaya mengatakan, Pinjol ini hanya mengandalkan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) saja, terkait dasar hukumnya tidak ada. Tentu, dengan tidak adanya badan hukum, tidak akan kuat dalam melakukan kegiatan di masyarakat.
“Mereka tidak bisa sembarangan melakukan kegiatan, hanya berdasar ijin prinsip saja,” katanya.
Wirajaya mensinyalir kegiatan ini ada oknum yang melakukan money laundering (tindak pencucian uang).
Maraknya Pinjol saat ini, perlu ditelusuri siapa dibalik kegiatan ini, dan uangnya darimana? Apakah dari penjualan narkoba atau pencucian uang hasil korupsi ini perlu ditelusuri.
Wirajaya mempertanyakan, bahwa dibandingkan dengan perbankan, uang yang disalurkan adalah dana masyarakat yang dikelola. Namun, untuk Pinjol ini dirinya mengaku belum tau jelas dana siapa yang disalurkan.
Anggota Komisi XI DPR RI ini berharap agar penyaluran Pinjol ini agar disetop dulu. Pasalnya tidak ada dasar hukum yang kuat melandasi transaksi Pinjol ini. Selain itu, dirinya juga berharap agar transaksi Pinjol ini agar diperketat. Berikan kesempatan kepada Bank umum saja dalam penyaluran pinjaman meski secara digitalisasi perbankan.
“Penyaluran Pinjol perlu diperketat. Mau tidak mau, ini akan merugikan bangsa kita sendiri,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Bali agar tidak mudah tergiur dengan iming-ingin mendapatkan pinjaman secara gampang dan mudah.
“Masyarakat jangan tergiur iming-iming gampang di depan, sakit di belakang. Bahkan sakitnya masuk ke jurang,” imbau politisi senior Partai PDIP ini kepada masyarakat. (TIM)