Putri Koster Minta RS Tanpa Diskriminasi Layanan

Ketua TP PKK Bali saat meninjau salah satu Pasien Balita di RSU Dharma Yadnya, Denpasar.

Ketua TP PKK Bali saat meninjau salah satu Pasien Balita di RSU Dharma Yadnya, Denpasar.

Denpasar,diaribali.com— Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali Ni Putri Suastini Koster mengingatkan tenaga kesehatan agar tidak membeda-bedakan pelayanan kepada pasien, baik pengguna BPJS Kesehatan maupun pasien umum. Pesan itu disampaikan saat menghadiri peringatan HUT ke-39 RSU Dharma Yadnya di Denpasar, Minggu (15/3).
Ia menyoroti masih adanya persepsi perbedaan layanan di rumah sakit antara pasien BPJS, pasien mandiri, maupun pemegang asuransi. Menurutnya, praktik semacam itu tidak semestinya terjadi, terutama di rumah sakit milik pemerintah.
“Pasien tetap membayar sesuai mekanismenya. Jadi tidak boleh ada perlakuan berbeda. Fokus kita seharusnya pada penyembuhan pasien,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa rumah sakit pemerintah harus terbiasa melayani masyarakat luas, terutama pasien BPJS yang berasal dari berbagai lapisan sosial. Karena itu, dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya diminta menjaga standar pelayanan yang sama bagi seluruh pasien.
Sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Putri Koster menegaskan sektor kesehatan tetap menjadi perhatian utama meskipun Posyandu kini bertransformasi melalui program enam standar pelayanan minimal (SPM).
Ia menambahkan, pengelolaan rumah sakit tidak hanya membutuhkan kompetensi medis, tetapi juga manajemen yang kuat serta dukungan seluruh jajaran.
Direktur RSU Dharma Yadnya, dr. Kadek Iwan Darmawan, mengatakan kehadiran Putri Koster menjadi motivasi bagi tenaga kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan.
Dalam kunjungan tersebut, Putri Koster juga meninjau sejumlah bangsal, termasuk ruang rawat inap kelas III bagi pasien BPJS Kesehatan, sekaligus menyerahkan bingkisan kepada pasien.
RSU Dharma Yadnya sendiri dihibahkan oleh Yayasan Rsi Markandeya kepada Pemerintah Provinsi Bali pada akhir 2023 dan mulai beroperasi penuh di bawah Pemprov Bali sejak 1 Juli 2025 dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). (db)