Puluhan Narapidana Terima Remisi Waisak, 6 Diantaranya WNA
DENPASAR, diaribali.com – Sebanyak 29 orang narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak pada Minggu, (4/6/2023).
Dari total penerima remisi khusus Waisak, enam diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Thailand empat orang, Jepang satu orang, dan Australia satu orang.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara yang mendapatkan remisi dengan rincian, sebanyak empat orang menerima remisi 15 hari, 20 orang menerima remisi 1 bulan, 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang menerima remisi 2 bulan.
“Pemberian remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan,” jelasnya Anggiat di Denpasar.
Remisi yang diterima kata Anggiat, merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.
“Pemberian remisi khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani,” pungkasnya. Zor