iklan warmadewa

Perlu Pendalaman, DPRD Bali Segera Panggil Pemilik Villa Pantai Bingin, Pecatu

IMG-20250519-WA0095
Rapat Bersama DPRD Provinsi Bali terkait Temuan Villa tak berijin di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung, Senin (19/5).

Denpasar,diaribali.com
Rapat bersama  Komisi I DPRD Provinsi Bali yang melibatkan  Dinas Pariwisata Badung, Pol PP Badung, Imigran  PUPR Bali dan Pol PP Provinsi Bali dan instansi terkait  sempat tegang atas argumen masing-masing ketika dimintai keterangan terkait kasus villa dan restauran  bodong di kawasan pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung yang sebelumnya sempat ditinjau oleh DPRD Bali belum lama ini.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I,  Nyoman Budi Utama  dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, I Komang Nova Sewi Putra banjir masukan dari anggota Komisi I, karena adanya perbedaan antara aturan di kabupaten dengan provinsi sehingga rapat perlu dilakukan pendalaman lebihlanjut guna melakukan sinkronisasi.

“Tadi dari Pemkab Badung memaparkan data atas kebijakan pemkab dan berbeda dengan kebijakan provinsi.  Dan diakui  terjadi pelanggaran atas pembangunan  di atas  lahan milik negara tersebut. Meski demikian perlu adanya pendalaman atas pelanggaran tersebut. Selain lahan milik negara,  izin juga  tidak ada,” jelas Budi Utama usai rapat, Senin (19/5).

Ditambahkan, belum dikeluarkannya rekomendasi dari DPRD mengingat  perlu dilakukan  sinkronisasi atas data pemkab dan   maupun  Provinsi, serta adanya perbedaan  antara  RTRW di kabupaten dan provinsi.

Upaya pendalaman yang akan dilakukan, lanjut Budi Utama, langkah selanjutnya DPRD Bali akan melakukan pemanggilan para pemilik restauran atau villa yang melanggar tersebut untuk diajak duduk bersama dan mengetahui siapa yang bermain dibalik ini.

BACA JUGA:  Hadiri Kirab Bangga Kencana, Sekda Alit Wiradana: Bangun Keluarga Berkualitas

“Kita ingin mengetahui apa ada yang bermain dan siapa yang bermain. Karena ada pembangunan yang tidak dilanjutkan karena harus mendapatkan izin dari desa adat atau dinas,” beber politisi PDIP asal Bangli.

Budi Utama menegaskan, pemanggilan pemilik villa dan restauran akan dilakukan segera atas pelanggaran bangunan tanpa izin ini karena  merugikan pendapatan daerah.

Berdasarkan data yang didapat ada 33 WNI yang memiliki bangunan disana baik villa maupun restauran dan dari WNA ada 6 orang pemilik restauran. Sementara jumlah kamar yang dikelola oleh WNI sebanyak 99 kamar dan yang dikelola oleh WNA sebanyak 36 kamar.

“Berdasarkan data, bangunan tersebut menggunakan tanah negara. Ini sudah masuk pelanggaran. Nanti setelah oendalaman baru kita bisa menentukan sanksi administartif atau pembongkaran, pungkasnya.

Sebelumnya Anggota Komisi I Made Suparta menilai terjadi disparitas atas pembangunan di Pantai Bingin dan Stan Up di Jimbaran yang sama-sama oembangunan di tepi pantai dan tebing.

“Mengapa ada disparitas, mengapa ada pengecualian, dan mengapa ada pembenaran,”  ujar Politisi PDIP asal Tabanan menanyakan.

Suparta juga menilai perlu ada kajian mendalam atas peristiwa ini. Dirinya ingin melibatkan pihak ketiga dalam rapat yang akan datang sebagai pembanding. Untuk mengetahui mana  yang benar dan salah.

“Kita libatkan ahli lingkungan,  ahli pesisir dan ahli pulau-pulau kecil untuk hadir sebagai pembanding  nanti,” sambungnya memungkasi. (Art)