
Perlu Pendalaman, DPRD Bali Segera Panggil Pemilik Villa Pantai Bingin, Pecatu

Denpasar,diaribali.com–
Rapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Bali yang melibatkan Dinas Pariwisata Badung, Pol PP Badung, Imigran PUPR Bali dan Pol PP Provinsi Bali dan instansi terkait sempat tegang atas argumen masing-masing ketika dimintai keterangan terkait kasus villa dan restauran bodong di kawasan pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung yang sebelumnya sempat ditinjau oleh DPRD Bali belum lama ini.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Nyoman Budi Utama dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, I Komang Nova Sewi Putra banjir masukan dari anggota Komisi I, karena adanya perbedaan antara aturan di kabupaten dengan provinsi sehingga rapat perlu dilakukan pendalaman lebihlanjut guna melakukan sinkronisasi.
“Tadi dari Pemkab Badung memaparkan data atas kebijakan pemkab dan berbeda dengan kebijakan provinsi. Dan diakui terjadi pelanggaran atas pembangunan di atas lahan milik negara tersebut. Meski demikian perlu adanya pendalaman atas pelanggaran tersebut. Selain lahan milik negara, izin juga tidak ada,” jelas Budi Utama usai rapat, Senin (19/5).
Ditambahkan, belum dikeluarkannya rekomendasi dari DPRD mengingat perlu dilakukan sinkronisasi atas data pemkab dan maupun Provinsi, serta adanya perbedaan antara RTRW di kabupaten dan provinsi.
Upaya pendalaman yang akan dilakukan, lanjut Budi Utama, langkah selanjutnya DPRD Bali akan melakukan pemanggilan para pemilik restauran atau villa yang melanggar tersebut untuk diajak duduk bersama dan mengetahui siapa yang bermain dibalik ini.
“Kita ingin mengetahui apa ada yang bermain dan siapa yang bermain. Karena ada pembangunan yang tidak dilanjutkan karena harus mendapatkan izin dari desa adat atau dinas,” beber politisi PDIP asal Bangli.
Budi Utama menegaskan, pemanggilan pemilik villa dan restauran akan dilakukan segera atas pelanggaran bangunan tanpa izin ini karena merugikan pendapatan daerah.
Berdasarkan data yang didapat ada 33 WNI yang memiliki bangunan disana baik villa maupun restauran dan dari WNA ada 6 orang pemilik restauran. Sementara jumlah kamar yang dikelola oleh WNI sebanyak 99 kamar dan yang dikelola oleh WNA sebanyak 36 kamar.
“Berdasarkan data, bangunan tersebut menggunakan tanah negara. Ini sudah masuk pelanggaran. Nanti setelah oendalaman baru kita bisa menentukan sanksi administartif atau pembongkaran, pungkasnya.
Sebelumnya Anggota Komisi I Made Suparta menilai terjadi disparitas atas pembangunan di Pantai Bingin dan Stan Up di Jimbaran yang sama-sama oembangunan di tepi pantai dan tebing.
“Mengapa ada disparitas, mengapa ada pengecualian, dan mengapa ada pembenaran,” ujar Politisi PDIP asal Tabanan menanyakan.
Suparta juga menilai perlu ada kajian mendalam atas peristiwa ini. Dirinya ingin melibatkan pihak ketiga dalam rapat yang akan datang sebagai pembanding. Untuk mengetahui mana yang benar dan salah.
“Kita libatkan ahli lingkungan, ahli pesisir dan ahli pulau-pulau kecil untuk hadir sebagai pembanding nanti,” sambungnya memungkasi. (Art)