Penyebrangan Ketapang-Gilimanuk Sampai Jam Delapan Malam
“Pemerintah Provinsi Bali memeperketat pintu masuk Bali melalui jalur laut khususnya jalur Ketepang-Gilimanuk dengan pembatasan waktu hingga jam delapan malam. Namun khusus pengangkut logistik diberlakukan 24 jam. Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”
DENPASAR-DiariBali
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan melaksanakan kebijakan di bidang transportasi, perlu diambil langkah pengendalian arus trasnportasi berupa penyekatan pergerakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) antar Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta pada, Senin (12/7) malam menyatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) akan menerapkan pembatasan waktu operasional terhadap layanan angkutan penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk bagi penumpang kendaraan umum baik bus maupun travel lintas Jawa-Bali, sepeda motor dan sejenisnya, pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (pejalan kaki), dan Pengguna Kendaraan pribadi dan sejenisnya.
“Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa diatas yang selama ini beroperasi 24 jam terhitung sejak rabu tanggal 14 Juli 2021 Pukul 20.00 WITA, akan hanya beroperasi mulai Pukul 06.00 WITA sampai dengan Pukul 20.00 WITA,” jelas Samsi Gunarta dalam keterangan tertulisnya.
Sedangkan untuk kendaraan logistik layanan penyeberangan, tetap beroperasi selama 24 jam. Sementara bagi pengguna jasa selama jam operasional hanya akan dilayani untuk menyeberang, apabila memiliki kelengkapan berupa surat keterangan negatif Covid-19 yang ditunjukkan hasil Rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan QRcode, dan sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19 sekurangnya 1 kali.
“Tanpa kedua persyaratan diatas, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyeberangan,” tegasnya.
Berkenaan dengan kelancaran pelaksanaan pembatasan operasional penyeberangan, Samsi Gunarta mengharapkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) agar menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk yang berlaku selama pelaksanaan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang , dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan status PPKM.
“Terhadap hal tersebut seluruh perusahaan angkutan penyeberangan pada lintas penyeberangan Ketapang – Gilimanuk dan perusahaan angkutan darat agar memastikan kelengkapan dokumen perjalanan penumpang dan menyediakan petugas khusus untuk melakukan verifikasi dokumen perjalanan sebelum penumpang menggunakan sarana angkutan,” pungkasnya. (Tim)