Operasi Gabungan di Gilimanuk Jaring 89 Angkutan Pariwisata, 26 Masih Layak

JEMBRANA, diaribali.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transport Darat (BPTD) Kelas II Bali melaksanakan operasi pengawasan dan penindakan hukum terhadap kendaraan angkutan pariwisata, Selasa (26/4/2024).
Operasi yang berlangsung di Terminal Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk ini, aparat gabungan berhasil menjaring sebanyak 89 kendaraan angkutan pariwisata, dan dari jumlah tersebut hanya 26 kendaraan dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan BPTD Kelas II Bali, Bambang Kartika Nusantara, menjelaskan, operasi ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan surat-surat angkutan pariwisata serta kelayakannya, terutama bus besar.
Selain itu juga, operasi ini merupakan tindak lanjut dari maraknya kecelakaan bus yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
“Kami gencar melakukan operasi kepada angkutan pariwisata, khususnya bus-bus besar yang tidak memiliki izin dan tidak layak pakai,” ujar Bambang di sela kegiatan.
Bambang menambahkan, operasi terhadap Bus Angkutan Pariwisata, AJAP (Antar Jemput Antar Provinsi) dan Travel Liar yang masuk ke Bali akan tetap dilakukan secara rutin oleh aparat gabungan.
Ke depan, selain sanksi tilang, penumpang akan diturunkan dan kendaraan akan diputar balik ke daerah asal.
“Untuk penumpang yang diturunkan nanti, pihak terkait akan bekerja sama dengan Organda Bali untuk melanjutkan tour atau wisata di Bali dengan melibatkan asosiasi PAWIBA (Pariwisata Bali),” imbuhnya.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan wisatawan di Bali serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
BPTD Bali memastikan akan terus melakukan pengawasan secara rutin untuk memastikan angkutan pariwisata di Bali memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.Zor