Nekat Jambret Kalung Emas, Residivis Babak Belur Diamuk Massa
DENPASAR, diaribali.com – Nekat menjambret kalung emas seorang wanita yang hendak sembahyang di depan rumahnya di Jalan Raya Sesetan, gang Kelapa no 35 Sesetan Denpasar Selatan, Seorang resedivis berinisial MS (49) babak belur diamuk massa.
Korban Ni Made Wardani (68) yang hendak sembahyang di depan rumahnya, pada Rabu (28/2/2024) pagi tiba-tiba didatangi seseorang dengan mengendarai sepeda motor matic yang langsung menarik kalung korban yang ada di leher korban lalu berusaha kabur.
Mendengar teriakan korban, salah satu warga yang melihat kejadian tersebut, menghadang pelaku dengan menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh sehingga berhasil diamankan warga sekitar dan sempat dihajar massa hingga babak belur karena geram dengan ulahnya sebelum diamankan pihak kepolisian.
“Pelaku jambret sudah kita amankan. Kita ketahui, ternyata pelaku merupakan residivis pernah ditangkap dua kali di wilayah Denpasar Selatan dan terakhir di Denpasar Barat dalam kasus yang sama, pelaku baru beberapa hari ini keluar dari penjara,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika.
Diketahui modus pelaku saat melakukan aksinya dengan mengintai korbannya terlebih dahulu sebelum melakukan penjambretan. Merasa ada kesempatan yang pas, pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat diamuk massa. Anggota kami cepat mengamankan pelaku dari amukan massa dan Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut” kata Kapolsek
Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah Kalung emas dan liontin, 1 unit spm yamaha mio biru dongker no.pol DK 6183 PM yang dikendarai pelaku saat melancarkan aksinya dan 1 buah hp samsung pada lokasi TKP berbeda yakni di Jalan Tegal wangi sesetan.
“Pelaku telah berada di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutupnya. Zor