Koperasi Antara Harapan dan Kenyataan
Banyakk koperasi yang berhasil mensejahtrakan anggotanya, karena pengurus koperasi memiliki Sumber daya Manusi dan kepemimpinan koperasi yang transparan, akuntabilitas, integritas, jujur, adil, demokratis dan asas kekeluargaan. Koperasi Jasa Angkutan Ngurah Rai Bali, memiliki potensi untuk terus dikembangkan. Leadership menentukan jalannya organisasi koperasi.
Tidak cukup disitu, bahwa ada metode Tripple Bottom Line (TBL) dapat dipergunakan untuk membedah suatu Koperasi apakah sehat, atau belum sehat. Koperasi bisa saja tidak sehat, apabila Pengurusnya dan atau ketua tidak transparan menjalankan perintah UU No. 25 Tahun 1999 tentang Koperasi, pasal 5 ayat (1) pengelolaan dilakukan secara demoratis.
Fungsi keperasi berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha Bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi (Pasal 4, ayat (d). Pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri dari: Rapat anggota; b. Pengurus; c. Pengawas. Pengurus bertugas: a. mengelola koperasi dan usahanya; b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapat dan belanja koperasi; c. menyelenggarakan rapat anggota; d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; e. menyelengarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(Pasal 30, ayat 1); dan ayat (2): Pengurus berwenang: a. mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan; b. memutus penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; c. melakukan Tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Dalam kenyataan perlu adanya pembinaan terhadap “koperasi yang sakit” akibat “pengurus” yang tidak menjalankan amanah Peraturan Perundang-undangan dan Anggaran Koperasi. Ketika koperasi dibentuk dengan “penuh semangat”, Ketika memiliki aset dan omset yang memadai pengawasan terhadap jalannya roda organisasi koperasi perlu diperketat pengawasannya, agar tidak ada “permainan” dari pengurus untuk mencoba “bermain” dengan pihak yang berkepentingan demi “pengurus” sendiri.
Ketika mulai “rapuh” inilah tanda-tanda organisasi koperasi segera perlu Penyelamatan, penyehatan, dan Pemerdayaan dengan berbagai penyebab, supaya tetap sehat, keberlanjutan untuk kesejahtraan anggotanya.
Dalam hal kewajiban “normative” dalam pelaksanaan pengelolaan koperasi sesuai dengan terlaksananya asas kekeluargaan, profesionalisme dan akuntabilitas sehingga ada “tanda-tanda” koperasi tidak sehat dan perlu Penyelamatan koperasi dari asas kekeluargaan, akan bermanfaat apabila pemahaman pengurus koperasi, pengawas dan anggota koperasi terjalin hubungan kekeluargaan yang intens, karena menyangkut kepentingan “kepariwisataan” di Bali yang seyogyanya terus dijaga agar Bali sebagai Tujuan Wisatawan dunia tetap kondusif.
Hati-hati terhadap pihak-pihak yang mencoba merusak “koperasi” yang terkait dengan konteks kepariwisataan Bali. Hal ini, terus perlu dijaga oleh pengurus, pengawas, penasehat koperasi, bahkan anggota koperasi untuk menjamin bukan untuk kepentingan profit saja, namun bagaimana “mendisain” asas kekuluargaan yang transparan, dan akuntabilitas berdasar metode yang tepat untuk tetap menjaga keberlangsungan koperasi.
Apabila sebuah intitas usaha misalnya koperasi kinerja menjadi ukuran keberhasilan dalam mencapai tujuannya. Pengukuran kinerja yang handal dan berkualitas tidak hanya berfokus pada ukuran keuangan saja tetapi juga memperhatikan ukuran-ukuran non keuangan.
Pengukuran kinerja non keuangan didasari atas adanya pemikiran bahwa organisasi tidak hanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan saja atau justru adanya pemikiran bawah faktor-faktor non keuangan seperti lingkungan akan dapat meningkatkan keuntungan dan keberlangsungan perusahaan.
Keberlanjutan perusahaan ini perlu mempergunakan konsep Triple Button Line (TBL), dimana perusahaan dan atau koperasi disarankan tidak hanya mengejar profit tetapi juga memperhatikan orang-orang disekitar perusahaan dan lingkungan tempat perusahaan didirikan. Inti dari konsep TBL adalah suatu usaha tidak mewariskan kerusakan kepada generasi berikutnya, (Basuki, 2015).
TBL dengan 3 persepektif: profit, people, dan planet (sering juga disebut 3P) menekankan bahwa kinerja perusahaan dan atau koperasi tidak hanya diukur dengan indikator keuangan, melainkan juga menggunakan indikator non keuangan (Latifah, 2019). Konsep TBL menempatkan fokus yang konsisten dan seimbang pada nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan pada organisasi (Alhaddi, 2015).
Wilson (2015) pada penelitiannya menyatakan bahwa strategi bisnis yang memperhatikan aspek lingkungan dapat menghasilkan manfaat finansial dan sosial yang positif. Bisnis yang baik dapat diketahui jika dalam perusahaan melaporkan keuntungan (profit), memenuhi tanggung jawab lingkungan dan memenuhi tanggung jawab sosial.
Dalam perspektif pendekatan TBL perusahaan secara jelas, dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, (Jackson, Boswell, & Davis, 2011). Pada dasarnya TBL menjadi dasar utama dalam membangun sustainability yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengganggu kemampuan generasi berikutnya dalam memenuhi kebutuhan mereka (Latifah, 2019).
Lebih lanjut, koperasi sebagai salah satu sektor pendukung ekonomi, juga memerlukan suatu tata kelola yang dapat diandalkan agar tetap dipercaya oleh para anggotanya dan masyarakat. Keberadaan koperasi di Indonesia memiliki peran penting bagi setiap lembaga dan anggota yang menjalankannya, salah satunya untuk membangun perekonomian.
Koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa dan dikembangkan oleh pemerintah, perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha lainnya. Dengan memberdayakan koperasi, berarti juga bisa memberdayakan masyarakat, yang pada akhirnya akan mampu memberdayakan perekonomian nasional.
Koperasi cenderung dapat bertahan lebih lama dibanding perusahan swasta. Daya tahan koperasi tercipta berkat arah usahanya yang tak sekedar mengejar keuntungan, namun juga berorientasi pada keberlanjutan sosial dan lingkungan (Bajo, 2011).
Apabila koperasi Jasa Angkutan Ngurah Rai (Koptax), seperti misalnya ada persoalan “hukum” perjanjian dengan Koperasi Karyawan Angkasa Pura (Kokapura), dan PT Angkasa Pura I seharusnya mengacu pada perlindungan dan pemerdayaan Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memenuhi Ketentuan Persaingan Usaha dan Aspek Historis Kebaradaan Koptax Ngurah Rai dan Kokapura sebaiknya PT Angkasa Pura I melakukan Kerjasama secara langsung dengan Koptax Ngurah Rai dan Kokapura dengan prinsip Kerjasama dan kesepakatan-kesepakatan yang saling menguntungkan.(Rekomendasi DPRD Provinsi Bali No: B.08/121/3086/DPRD, Rekomendasi; poin (1).***
I Wayan Wesna Astara
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa).